Penyidik Polres Nias, dalam waktu sesingkatnya akan Gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - Penadehat hukum Sehati Halawa,SH MH,mendukung Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan Sik,MH,dan Kasat Reskrim Polres Nias dan penyidik pembantu Bripka Johanes Sinaga,SH,mengungkap kasus proses DKCK diduga prosesnya menyalahi ketentuan yang berlaku.

Hal itu dikemukakan kepada Wartawan di polres Nias Sabtu  (6/07/2019) bahwa kasus SKCK harus dipercepat karena adanya kebohongan dimana menerangkan bahwa Herman Jaya Harefa tidak pernah terlibat dalam pidana apapun.

Selaku penasehat Hukum pelapor Mantan Bupati Nias Binahati B.Baeha SH,Herman Jaya Harefa sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli Tahun 2010, dimana telah terbukti dan bersalah,atas dasar itu maka SKCK dinilai cacat hukum dan terindikasi terjadi pelanggaran pidana.

Kalau waktu mengurus SKCK mengakui bahwa pernah terpidana tentu penyidik atau Reskrim menyurati kejaksaan apakah kasus Herman Jaya Harefa kasus ringan atau berat.

Wajib Herman Jaya Harefa mengumumkan pada Media masa bahwa dia dihukum dengan ancaman hukum dibawah Lima tahun tetapi ancaman hukuman Empat Tahun.

Ini sudah ketentuan pd KPU kalau tidak ada pengumuman di media masa dan tidak ada surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli jelas ada perbuatan melawan hukum maka pemakai harus di proses sesuai Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hanya sekitar 6 tahun penjaran.  (Lz)

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال