Timika Papua, MediaDuniaNews.com - Kepolisian Mimika akhirnya membeberkan tiga tersangka curanmor yang berhasil ditangkap pada selasa kemarin.Dibeberkan tiga tersangka ini pada kegiatan press release yang dipimpin oleh AKBP Agung Marlianto selaku Kapolres Mimika, jumat (26/07/19) di halaman Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.
Dari tiga tersangka, dua diantaranya masih status dibawah umur yakni PPS alias I dan WY alias W, sedangkan satu tersangka lainnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas adalah tersangka M alias R.
"Ketiga tersangka ini ditangkap ditempat yang berbeda-beda, karena melakukan aksinya di Pasar eks Swadaya, Pasar Baru, Check Point Kuala Kencana dan disalah satu Cafe yang ada di Timika, "ungkap AKBP Agung Marlianto selaku Kapolres Mimika.Kapolres menambahkan, bahwa uniknya tiga tersangka ini setelah mencuri sepeda motor itu mereka tidak menjualnya, melainkan untuk dipakai sendiri dan kelompok atau teman-teman segrombolannya.
"Jadi untuk ke enam unit sepeda motor ini mereka sudah hilangkan nomor rangka dan nomor mesinnya, serta merubah bentuk dan warna standar motor. Mereka mau mengelabui petugas ataupun korbannya, "ujarnya.
Disampaikan untuk ketiga tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan anacaman pidana penjara 7 tahun.
"Jadi dari enam unit sepeda motor yang diamankan saat ini, sudah ada tiga unit sepeda motor yang teridentifikasi sesuai dengan laporan polisi, "pungkasnya.
Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal