Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - Kompolnas RI kembali menyurati Kapoldasu untuk menindak lanjuti laporan DPC GWI Kep.Nias No.O46/GWI/DPC-Kep.Nias/X/ tgl 2 September 2018.sesuai surat Kompolnas Tgl 28/06/2018.Surat ketua Kompolnas nomor :B/1669.A/Kompolnas/9/2018 Tgl 13/September 2018 perihal permohonan klarifikasi saran dan keluhan masyarakat yang ditunjukkan kepada Kapoldasu.
Surat ketua kompolnas yang ditunjukkan loozaro zebua tgl 27 November 2018 perihal hasil klarifikasi dengan nomor : B/1669.D/kompolnas /11/2018.
Kompolnas, minta Poldasu segera menindak lanjuti Laporan DPC GWI.Ketua DPC GWI Kep Nias telah melapor pada Kabid Propam Poldasu tgl 7 /01/2019,juga pada Itwasda Poldasu perihal terindikasi penyidik Polres Nias berbohong kepada Tim Kompolnas karena setelah mempertanyakan Kanit IV,Bripka Swasaro Waruwu,Bripda Gatir Telaumbanua tentang kebenaran proses yang dilakukan dalam Laporan Polisi tgl 16/07/2018 berdasarkan surat Dirjend Bimas Kristen kementerian Agama RI.Surat BAN PT Tgl 15/05/2018 yang menyatakan Program Study PAK baru diakreditasi Tgl 14/03/2015 sehingga terjadi pelanggaran pasal 263 KUHPidana pemalsuan younto pasal 93 Kuhpidana dari UU No 12 Tahun 2012.Sesuai investigasi pelapor ternyata belum bekerja sesuai UUKepolisian dalam memproses laporan tindak pidana yang terjadi Bawaslu Me sp3 kan laporan terkait kasus ijazah yang dipergunakan pada saat mendaftar di KPU Kota Gunungsioli, "ujar Pelapor
Harapan pelapor bila terbukti penyidik Polres Nias belum melakukan rangkaian proses maka memohon untuk ditindak sesuai pelanggaran kode etik Kepolisian, dan meminta Bawaslu Kota Gunungsitoli melanjutkan proses sesuai pengaduan yang telah di SP3 kan karena belum melakukan rangkaian proses penyelidikan. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal