Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - Dihadapan Pengacara Faigiasa Bawa Menewi, Sehati Halawa berpedoman pd SKCK polres Nias bahwa tidak pernah terlibat pada kriminal apapun.
Masyarakat Gunungsitoli menyambut baik pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang menegaskan nomor surat keterangan tidak pernah terpidana Herman Jaya Harefa tetapi sudah dua kali terpidana.
Kemudian menurut dia kepada Kris zebua via Whatsapp tidak ada menanda tangani sebab kalau ada surat keterangan wajib ada paraf bagian panitra bidang hukum, dan panitra muda bidang hukum itulah bukti dalam suket terlihat adanya paraf.
Atas peristiwa itu maka LSM, Pers mengklarifikasi dengan surat, untuk memproleh secara tertulis namun jawaban bersabar sudah dibentuk Tim menelusuri oknum yang bermain.
Pernyataan Ketua silahkan KPU dan Bawaslu menolak Surat keterangan yang telah terjadi kesalahan prosedur kalau KPU dan Bawaslu menyurati kami siap menjawab memang cacat administrasi, "Katanya
Melihat catatan adanya ketidak sikron karena sudah pernah terpidana dua kali dan ditulis dalam suket tidak pernah terpidana.
Sehubungan dengan trasnparan tidak ditutupi silakan KPU dan Bawaslu menolaknya masyarakat Gunungsitoli menanti apa tindakan atas ketidak sinkron Suket Herman Jaya Harefa.
Ada tiga kasus yang menarik pertama ijazah dugaan palsu, SKCK juga perolehannya tidak sesuai data dan surat keterangan pengadilan juga bermasalah sekarang bisa ditegakkan hukum NKRI, tidak tajam kebawah tetapi tumpul keatas mari kita nantikan, "ujar Loozaro Zebua. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01.
Masyarakat Gunungsitoli menyambut baik pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang menegaskan nomor surat keterangan tidak pernah terpidana Herman Jaya Harefa tetapi sudah dua kali terpidana.
Kemudian menurut dia kepada Kris zebua via Whatsapp tidak ada menanda tangani sebab kalau ada surat keterangan wajib ada paraf bagian panitra bidang hukum, dan panitra muda bidang hukum itulah bukti dalam suket terlihat adanya paraf.
Atas peristiwa itu maka LSM, Pers mengklarifikasi dengan surat, untuk memproleh secara tertulis namun jawaban bersabar sudah dibentuk Tim menelusuri oknum yang bermain.Pernyataan Ketua silahkan KPU dan Bawaslu menolak Surat keterangan yang telah terjadi kesalahan prosedur kalau KPU dan Bawaslu menyurati kami siap menjawab memang cacat administrasi, "Katanya
Melihat catatan adanya ketidak sikron karena sudah pernah terpidana dua kali dan ditulis dalam suket tidak pernah terpidana.
Sehubungan dengan trasnparan tidak ditutupi silakan KPU dan Bawaslu menolaknya masyarakat Gunungsitoli menanti apa tindakan atas ketidak sinkron Suket Herman Jaya Harefa.
Ada tiga kasus yang menarik pertama ijazah dugaan palsu, SKCK juga perolehannya tidak sesuai data dan surat keterangan pengadilan juga bermasalah sekarang bisa ditegakkan hukum NKRI, tidak tajam kebawah tetapi tumpul keatas mari kita nantikan, "ujar Loozaro Zebua. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
