DPRK Aceh Selatan, Gelar Rancangan Qanun Perubahaan Anggaran Pendapatan belanja

Aceh Selatan, MediaDuniaNews com - Ketua  Dewan Perwakilan rakyat  Kabupaten Aceh Selatan ( DPRK)  T.Zuhelmi di dampingi Wakil Ketua I Bustami SE Wakil II Zamzami ST    Pimpim rapat tentang pernyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun dan Perubahaan Anggaran Pendapatan dan belanja Kabupaten aceh Selatan Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRK Aceh Aceh Selatan Senin 29/07/2019

Sejumlah 30 orang anggota DPRK Aceh Selatan yang hadir Absensi 25 orang Anggota DRPK. Berdasarkan ketentuan pasal 317 Ayat 317 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan daerah

Sebagaimana telah di ubah beberapa kali Terakhir dengan Undang- Undang nomor 9 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa pengambilan keputusan  mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahaan APBD dilakukan oleh DPRD  bersama  kepala daerah paling lambat 3 (tiga ) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan berakhir, "Katanya.

Bupati Aceh Selatan H.Azwir S.sos Di sampaikan oleh Sekdakab Nasjuddin SH.MH  Menyapaikan penjelasan tentang perubahan APBK dan Rancangan Qanun tahun anggaran 2019

Turud hadir  Dandim 0107  Kapolres Aceh Selatan Seluruh SKPK di Kabupaten Aceh Selatan.


(Zulhilmi)
Editor : Edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال