Medan Belawan, MediaDuniaNews.com - Ratusan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Belawan yang telah lanjut usia, menuntut kesejahteraan dari pihak koperasi yang mempekerjakan mereka selama puluhan tahun. Aksi yang digelar di kawasan bundaran Jalan Pelabuhan Raya tersebut, Selasa (30/7/2019), sempat memacetkan arus lalu lintas kendaraan yang hendak menuju Pelabuhan Belawan beberapa saat. Namun setelah mendapatkan pemahaman dan pendekatan yang kondusif dari petugas kepolisian yang turun memantau aksi, akhirnya aksi dilangsungkan di pinggir jalan.Tobing (59) warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, kini ada lebih 1.200 TKBM Pelabuhan Belawan yang berusia di atas 56 tahun tidak boleh bekerja lagi.
Tobing mengatakan, status buruh pelabuhan adalah buruh harian lepas yang di koordinir oleh Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, yang penghasilannya berdasarkan hasil bongkar muat kapal yang sandar di Pelabuhan Belawan."Jadi tidak ada alasan koperasi membatasi usia buruh pelabuhan untuk bekerja, selagi mereka masih mampu bekerja," ujar Tobing yang tahun ini tidak dibolehkan lagi bekerja sebagai buruh di Pelabuhan. Dia juga menyesalkan pihak koperasi tidak memberikan uang jasa saat membatasi usia buruh yang bekerja, "katanya.
Surat edaran yang disampaikan para mandor dan seluruh anggota Primkop TKBM Upaya Karya No: 11/ UPA/II.4.2019 tertanggal 16 Juli 2019, diantaranya menyebutkan, seluruh anggota TKBM sektor I, II, III dan IV Pelabuhan Belawan yang tidak heregistrasi tidak dibolehkan masuk di wilayah kerja Pelabuhan Belawan dan bekerja dan kepada seluruh kepala regu kerja (mandor) tidak mempekerjakan anggota TKBM yang tidak heregistrasi.
Secara terpisah, Sekretaris PUK F-SPTI SPSI TKBM Pelabuhan Belawan, Dedi Suryono. mengatakan, para buruh pelabuhan lansia, tetap sebagai anggota koperasi, namun pihak Otorita Pelabuhan Belawan yang tidak lagi mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) TKBM Pelabuhan Belawan yang berusia di atas 55 tahun, sehingga mereka tidak dapat lagi bekerja, "terangnya.
Terkait uang jasa yang dituntut para buruh lansia, Dedi mengatakan pihaknya tetap memperjuangkan hak buruh lansia yang diputuskan hubungan kerjanya oleh Otorita Pelabuhan Belawan, selagi Primko TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan memiliki dana untuk itu. ( P.Sitorus )
Editor : Edy MDNews.com
Tags
Ekonomi