Satresnarkoba "Galus"Gagalkan 380 kg Ganja Kering Menuju Medan

Gayo Lues-Aceh, MediaDuniaNews.com - Satresnarkoba Polres Gayo Lues bersama Anggota Pos Polisi Perbatasan Rumah Bundar berhasil menangkap tiga tersangka dengan membawa 380 kg narkoba jenis ganja kering di dalam mobil Colt Diesel warna kuning Nopol BK 8241 EJ. Barang haram tersebut dikemas dalam 13 buah karung warna putih yang berisikan 180 bal, setiap bal seberat 2 kg yang dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban warna kuning.

Ketiga tersangka tersebut adalah SK Bin A (35) warga Ds. Perapat Hilir Kec. Babussalam. HR Bin AT (40) warga Ds. Lawe Penanggalan, Kec. Ketambe. E Bin A (37) Ds. Suka Makmur, Kec. Semadam. Ketiganya berasal dari Kabupaten Aceh Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Syamsuir, SE yang didampingi oleh Waka Polres Gayo Lues Kompol Andiyano, SKM pada acara Press Release, Senin (24/06/19) di Aula Mapolres setempat.

Penangkapan terjadi pada Sabtu, (22/06/19) sekira pukul 06.00 Wib saat mobil tersebut melintas di Pos Polisi Subsektor Rumah Bundar (perbatasan) kecamatan Putri Betung hendak menuju Medan Sumatera Utara. SK Bin A (35) dan HR Bin AT (40) yang berada di dalam mobil segera diamankan sementara E Bin A (37) ditangkap karena melakukan upaya penggeseran barang bukti.

Bermula informasi dari masyarakat, Jum'at (21/06/19) akan adanya sebuah mobil dam truk warna kuning membawa ganja kering melintas di Kampung Agusen Kec. Blangkejeren. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy (informan menyamar sebagai pembeli) dan pengintaian terhadap mobil tersebut.

"Dari hasil penyelidikan awal daun ganja kering tersebut diperoleh/dibeli dari  SK Bin A (tersangka) dan AM (DPO) yang diduga pemilik kebun di Kp. Agusen Kec. Blangkejeren dengan harga Rp 300.000/kg selanjutnya akan di jual ke Medan dengan harga Rp 750.000/kg, " kata Iptu Syamsuir

Pelaku diancam dengan pasal 115 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahu  dan paling lama 20 tahun. Red (Hendri).Pujo Prayetno.  [SS]

Editor : Edy MDNews 01.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال