RSU Sudikalang Dan PD Pasar Sidikalang di Himpit Hutang, Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dairi Sahkan Ranperda Menjadi Perda.

Sidikalang, MediaDuniaNews.com - Agenda Pembahasan Ranperda Kabupaten Dairi TA 2018 setelah melalui tahapan sesua tatib di DPRD Kabupaten Dairi, Selasa (25/6)  Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dairi  dilaksanakan dan seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Dairi memberikan keputusan secara yang sama  menerima Ranpeda Tahun 201menjadi Perda Kabupaten Dairi Tahun 2018 dengan berbagai catatan dan rekomendasi.
    
Sidang Paripurna di hadiri Bupati Dairi, DR Eddy Kelleng Ate Berutu, Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, Wakil Ketua DPRD, Togar Pasaribu, seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Dairi, Sekda Kabupaten Dairi, Sebastianus Tinambunan dan sebahagian pimpinan OPD dan jajarannya. Pada Sidang Paripurna tersebut penyampaian akhir Fraksi DPRD Kabupaten Dairi tentang Ranperda dan Perda Tahun 2018, di awali  pembacaan  pandangan Komisi Badan Anggaran  yang bacakan oleh Sekretaris Banggar, Charles Ginting.
  
Dalam pandangan Komisi Banggar beberapa hal yang menjadi perhatian dan sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Dairi. Adapun hal yang menjadi catatan dan sorotan Anggota Banggar tersebut antara lain, Tenaga Kerja, PT Dairi Mineral, Penempatan ASN yang tidak merata khusus tenaga pengajar dan tenaga medis di harapkan Pemerintah Kabupaten Dairi melakukan pemerataan penempatan para ASN di lingkungan Pemkab Dairi.
   
Rekrutmen Aparat Desa  menjadi salah satu sorotan pada sidang tersebut, Anggota DPRD merekomendasikan agar di rekrutmen perangkat Desa di tunda menunggu adanya pembahasan Perubahan Perda tentang Perangkat Desa. Adanya kutipan di Pasar Rakyat Pargambiran oleh mantan Kepala Desa Pargambiran ikut menjadi pembhasan. Dimana kutipan tersebut tidak masuk ke Kas Desa. DPRD Kabupaten Dairi mendesak agar Inspektorat melakukan pemeriksaan dan memberikan hasil pemeriksaan kepada DPRD Kabupaten Dairi.
   
Mutasi ASN juga ikut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Dairi. Dimana sesuai yang di atur oleh Undang Undang, enam (6) bulan sebelum masa jabatan Bupati berakhir tidak bisa melakukan pergeseran atau mutasi demikuan juga, enam (6) setelah Bupati dilantik dapat melakukan pergesaran atau mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
    
Untuk mengembalikan kejayaan Kopi seperti beberapa dekade sebelumnya Sidikalang, DPRD Kabupaten Dairi mengharapkan agar bibit yang di bagi dan akan dibagi kepada petani kopi agar memperhatikan kwalitas bibit kopi dan memberikan pendamppngan kepada petani yang memperoleh bibit kopi sampai mendapatkan hasil yang di harapkan.
   
Pengelolaan PD Pasar Sidikalang juga menjadi sorotan karena adanya kerugian sebesar Rp.7 M dan gaji para karyawan selama tujuh (7) bulan belum di bayar. Dinas Sosial Kabupaten Dairi tak luput dari catatan dan rekomendasi karena setelah pembahasan Anggota DPRD Kabupaten Dairi, karena Dinas tersebut tidak bekerja sesuai harapan  untuk memperivikasi dan validasi data warga miskin yang di lakukan secara berkala satu (1) kali tiga (3) bulan. Namun data yang di gunakan tetap yang masih lama sehingga penerima bantuan dari Dinas Sosial tidak tepat sasaran.
    
DPRD Kabupaten Dairi lagi lagi mempertanyakan masalah hutang pengadaan obat obatan di RSU Sidikalang sementara  batuan Pemerintah Kabupaten Dairi kepada RSU Sidikalang yang di tampung dalam PAPBD Kabupaten Dairi TA 2018. Pihak RSU Sidikalang tidak mampu menjelaskan rincian utang di maksud sehingga pembahasan tidak di lanjutkan.
    
OPD Pemberdayaan Perempuan dan OPD Informasi dan Komunikasi tidak di lakukan karena yang mewakili ke dua (2) OPD di maksud tidak mampu memberikan penjelasan pada Rapat Badan AnggBadanDPRD Kabupaten Dairi.

(Delon.S)
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال