Reskrim Polres Nias, memeriksa yang di duga terlibat kasus SKCK Herman Jaya Harefa.

Gunubgsitoli, mediadunianews.co - Reskrim Polres Nias memeriksa terkait kasus pengurusan SKCK Hernan Jaya Harefa,S.Pd.K yang dipergunakan sebagai persyaratan mencalonkan di KPU Kota Gunungsitoli.

Wartawan mediadunianews.co saat memantau terlihat tim penyidik memeriksa Kanit intelkam Polres Nias Ipda E.Siahaan menjalani pemeriksaan di unit I reskrim polres Nias.

Sesuai laporan Polisi tgl 17/04/2019 bahwa telah terjadi ketidak benaran data dimana dalam SKCK tertulis bahwa tidak pernah terlibat dalam pidana apapun.

Sementara fakta yang benar sudah pernah terpidana dua (2) kali dan didukung dengan putusan pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Ketua pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada aksi damai tgl 17/05/2019 menyatakan Herman jaya Harefa sudah dua kali terpidana dengan ancaman Hukuman dibawah (5) Lima Tahun dan untuk menelusuri masalah tersebut telah dibentuk kalau tim sudah bekerja maka disampaikan kepada Pers dan LSM sesuai surat permohonan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Nias AKP J Tarigan SH telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus SKCK.Forum, Badan Penuntut Keadilan kep.Nias  berharap kepada Kapolres Nias Kiranya kasus ini dapat diproses sesuai UU yang berlaku.   (Lz/tim)

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال