Polda Sumut Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga Pensiuanan Polisi, Warga Desa Bukit Lau Kersik.

Sidikalang, MediaDuniaNews.com - Polda Sumut berhasil mmengungkap dan menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan satu keluarga Bangkit Sembiring (59) yang juga penseniunan Polisi dari barbagai lokasi dan wilayah Sumut dan Aceh.
   
Pelaku berhasil di tangkap dari berbagai lokasi dan wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Aceh Tamiang,  total pelaku berjumlah tujuh (7) orang termasuk otak pelaku penganiayaan.
    
Kapolda Sumut  Irjen Pol.Drs. Agus Andrianto, SH,MH di dampingi Dirkrimum Polda Sumut, KOMBES. Andi Rian Djajadi, S.I.K, Wadir Krimum Polda Sumut, AKBP. Donald Simanjuntak, S.I.K, Pejabat penting Polda Sumut lainnya, Kapolres Dairi, AKBP. Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP. Jenggel Nainggolan, SH, MH, Kanit Tipiter Polres Dairi, Ipda Hardi Sianipar, SH di Mapolda Sumut Senin (17/6) menyampaikan rilis tentang penangkapan pelaku penganiayaan satu keluarga Bangkit Sembiring.
    
Para pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap yakni, Serikat Sembiring (66) di duga otak penganiayaan, Wagino (46), Bambang Harianto (52), Joni Ginting (40), Boy Sitinjak (21), Bonansa Siagian(26) dan Masa Tarigan (61).
   
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes. Andi Rian Djajadi mengatakan tiga (3) diantara pelaku terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.
   
"Tiga pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas ketika hendak di tangkap, "kata Kombes Andi.
   
Perbuatan penganiayaan  brutal dan membabi buta itu terjadi atas Bangkit Sembiring bersama Istrinya Ristiani Samosir (49) dan anaknya Semangat Sembiring (21), Abraham Sembiring (10) dan Maria Keke Sembiring (17). Penganiayaan yang dialami satu keluarga itu terjadi pada 31 Mei 2019 di Dusun Lau Kersik Desa Bukit Lau Kersik, Kecamtan Gunung Sitember Kabupaten Dairi sekitar pukul 03.00 ketika seluruh korban sedang tidur.
  
Kombes Andi Rian menerangkan,para pelaku penganiayaan melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat parang, linggis dan martil.  Akibat perbutan pelaku  Bangkit Sembiring dan anaknya Semangat Sembiring mengalami luka bacok oleh benda tajam, istrinya Ristiani dan anaknya Abraham Sembiring mengalami luka pukulan benda tumpul. Bangkit Sembiring, istri dan anak anaknya di larikan ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan intensif. Bahkan salah satu Korban Abraham Sembiring di larikan ke Rumah Sakit di Medan karena sempat tidak sadarkan diri akibat penganiayaan tersebut.  Dan Maria Keke Sembiring putri Bangkit Sembiring mengalami permasalahan serius di bagian punggung karena di terjang dengan tendangan oleh pelaku.
   
Dalam kesempatan rilis Polda Sumut tersebut Senin (17/6) juga diterangkan permasalahan di awali dengan motif dendam karena persesilihan masalah tanah antara korban dan ipar tersangka. Otak pelaku sudah mengatur rencana penyerangan tersebut bulan Maret 2019 dan di lakukan Mei 2019.  Para Pelaku di beri upah Rp.50Jt termasuk untuk membeli alat yang di gunakan menganiaya para korban. Setelah pelaku berhasil melakukan penganiayaan terhadap korban, mereka melarikan ke Kota Medan , Kabupaten Langkat bahkan ke Aceh.
  
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Sumut, Irjen Pol.Drs. Agus Andrianto, SH, MH mengatakan, para pelaku di jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan Uundan Undang Perlindungan Anak.
  
"Kita berikan pasal pembunuhan berencana meski korban belum meniggal dunia karena ada perencaann. Selain dijerat dengan pasal pembunuhan berencana juga di sangkakan dengan Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungatentan, "kata Irjen Pol Agus.
  
Untuk melengkapi berkas perkara, arang bukti diamankan yaitu, Mobil Avanza Warna Hitam BK 1733 QB, Parang , Linggis dan Martil. Dan para Pelaku di amankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

DELON
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال