Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - Berdasarkan pemberitaan dari beberapa media online adanya pembatalan terkait 6 paket pembangunan dari APBD Provinsi tahun 2019 di wilayah Kepulauan Nias , hal ini tidak benar dan tidak berdasar kata Ekuator Daely. Sabtu 29/06/2019.
Jelasnya Ekuator, "tidak ada namanya pembatalan dalam pekerjaan tersebut, hanya Sesuai surat pokja ke KPA tgl 26 juni 2019 menerangkan bahwa ada 5 paket yg gagal tender dgn alasan tidak ada yg memenuhi hasil evaluasi adm,kualifikasi, "kata kepala UPTJJ
Kemudian, "untuk lelang tahun ini yang melaksanakannya dibawah biro pembangunan provsu bukan lagi dinas termasuk anggota pokjanya sudah dibawah biro pembangunan
Lalu, tentang pembatalan 6 paket tersebut karena tidak melalui ka Upt itu tidak benar dan tidak berdasar, logikanya dari mana ka Upt bisa intervensi proses lelangnya di biro pembangunan provsu dan pokja mempunyai ketentuan apabila tidak memenuhi semua evaluasi administrasi dan evaluasi maka hasil evaluasinya gagal tender atau tidak ada yg memenuhi persyaratan sesuai persyratan dokumen lelang
Lebih lanjut ekuator jelaskan, "Bukan ka Upt yg batalkan tender tapi hasil, evaluasi pokja bahwa tidak ada yang lulus admintrasi dan kualifikai, maka melihat kondisi ini Tgl 28 juni saya surati kembali agar ditender kembali,
Tambahnya, bahwa proses lelang sekarang dengan online siapa yg berminat sehingga skrg bukan jamannya bisa diatur atur pemenangnya, pungkasnya Ekuator sambil mengakhiri konfirmasinya.
(Tadeus hal)
Editor : Edy MDNews 01.
Jelasnya Ekuator, "tidak ada namanya pembatalan dalam pekerjaan tersebut, hanya Sesuai surat pokja ke KPA tgl 26 juni 2019 menerangkan bahwa ada 5 paket yg gagal tender dgn alasan tidak ada yg memenuhi hasil evaluasi adm,kualifikasi, "kata kepala UPTJJ
Kemudian, "untuk lelang tahun ini yang melaksanakannya dibawah biro pembangunan provsu bukan lagi dinas termasuk anggota pokjanya sudah dibawah biro pembangunan
Lalu, tentang pembatalan 6 paket tersebut karena tidak melalui ka Upt itu tidak benar dan tidak berdasar, logikanya dari mana ka Upt bisa intervensi proses lelangnya di biro pembangunan provsu dan pokja mempunyai ketentuan apabila tidak memenuhi semua evaluasi administrasi dan evaluasi maka hasil evaluasinya gagal tender atau tidak ada yg memenuhi persyaratan sesuai persyratan dokumen lelang
Lebih lanjut ekuator jelaskan, "Bukan ka Upt yg batalkan tender tapi hasil, evaluasi pokja bahwa tidak ada yang lulus admintrasi dan kualifikai, maka melihat kondisi ini Tgl 28 juni saya surati kembali agar ditender kembali,
Tambahnya, bahwa proses lelang sekarang dengan online siapa yg berminat sehingga skrg bukan jamannya bisa diatur atur pemenangnya, pungkasnya Ekuator sambil mengakhiri konfirmasinya.
(Tadeus hal)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah
