Tanpa judul

Pelelawan Riau, MediaDuniaNews.com - Rapat perundingan perjanjian kerja bersama klarivikasi pasal peraturan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) perpasal menimbang didasari dari UU ketenaga kerjaan, nomor 13-thn 2003

Peraturan perselisihan hubungan industrial dan menimbang agar dapat tertuangkan berhubang bagi pekerja karywan karyawati agar dapat terhindari terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atas dasar kelalaian dalam menjalankan aktivitas sehinga tervonis dikualivikasikan dapat di PHK tanpa pesangon dalam rapat perundingan PKB.

Anggota konfederasi, Pendi menyapaikan apabila seorang karyawan dengan karyawati terdapat melakukan kesalahan berat mabuk minuman keras atau tertidur pada saat jam kerja lalai maka terdapat di PHK harus di proses secara hukum ke pengadilan negeri PHI, "ujarnya 

Karyawan dalam menjalankan tugas sedang berativitas di angap melakukan kesalahan maka dalam peraturan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) harus tegas dan megacu dari pada UU nmor 13-thn 2003 maka peraturan PKB dapa berimbang tertandatangani oleh ALbinus siregar sebagai ketua kon federasi serikat pekerja se kab. pelalawan serta Iwal

Rapat di hadiri Rangkuti dan Rudi sukses di lingkungan PKS batang kulim musimmas group di sorek satu kec pangkalan kuras kab Pelalawan Riau tgl 18/6/19    (st)

Editor : Edy MDNews 01.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال