Timika Papua, MediaDuniaNews.com - Dengan dilakukan razia yang bersifat stasioner dan mobiling oleh Polres Mimika. Sebanyak lima warga Ilaga yang kedapatan membawa sajam berupa alat perang tradisional maupun alat tajam lainnya diproses hukum.
"Jadi kita lakukan pemeriksaan dengan menggeledah badan dan kendaraan di pintu CP 28 dan Ile Ale, "kata AKBP Agung Marlianto, SIK.MH selaku Kapolres Mimika saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru, Rabu (12/06/19).
Dikatakan, Kapolres, bahwa dari lima orang yang ditahan dan akan menjalani proses hukum, dan ada salah satu oknum pejabat.
"Jadi kita amankan mereka mulai Selasa (11/06/19) itu sebanyak 21 orang. Nah dari 21 orang itu lima orang yang diproses karena kedapatan membawa sajam. Sedangkan 16 orang sementara hanya sebagai saksi saja," ujar kapolres
Menurut, Kapolres, bahwa 16 orang sebagai saksi, saat ini diamankan sementara dan rencana akan dipulangkan ke Ilaga. Namun menunggu kepastian dari Pemda.
"Karena rencana kita sama pak Sekda Mimika mau kembalikan mereka ke Ilaga,"ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa razia sajam tersebut digelar untuk mencegah terjadi bentrok antar kelompok warga di Kwamki Narama.
"Razia dilakukan, karena kami menerima informasi dari tokoh masyarakat bahwa ada indikasi kuat kejadian perang antar kelompok di Ilaga itu mau dipindahkan ke Kwamki Narama. Sebagaimana kita ketahui bersama Kwamki Narama memang dulunya pernah menjadi medan peperangan, dan ini kita upayakan untuk mencegah dan melakukan antisipasi," ungkap kapolres
Berdasarkan informasi yang diperoleh, razia sudah digelar selama dua hari, sejak Selasa tanggal 11 Juni dan Rabu 12 Juni. Dari razia tersebut, petugas berhasil menyita ratusan peralatan perang tradisional berupa busur dan anak panah, parang, dan senjata tajam lainnya.
Selain razia dilakukan di Ile Ale dan CP 28,razia serupa juga dilakukan terhadap kendaraan yang melintas di Satuan Pemukiman (SP) 12 Kampung Utikini Baru, Distrik Kuala Kencana dan SP 8 di Kampung Wangirja, Distrik Iwaka.
Dalam Razia dipimpin langsung oleh AKP Andhika Aer selaku Kabag Ops Polres Mimika dan Iptu Matheus Tanggu Ate selaku Kasat Shabara Polres Mimika. Terlihat juga anggota membongkar paksa sebuah tenda yang didirikan di Jalan Freeport Lama oleh sekelompok warga.
Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01.
"Jadi kita lakukan pemeriksaan dengan menggeledah badan dan kendaraan di pintu CP 28 dan Ile Ale, "kata AKBP Agung Marlianto, SIK.MH selaku Kapolres Mimika saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru, Rabu (12/06/19).
Dikatakan, Kapolres, bahwa dari lima orang yang ditahan dan akan menjalani proses hukum, dan ada salah satu oknum pejabat.
"Jadi kita amankan mereka mulai Selasa (11/06/19) itu sebanyak 21 orang. Nah dari 21 orang itu lima orang yang diproses karena kedapatan membawa sajam. Sedangkan 16 orang sementara hanya sebagai saksi saja," ujar kapolres
Menurut, Kapolres, bahwa 16 orang sebagai saksi, saat ini diamankan sementara dan rencana akan dipulangkan ke Ilaga. Namun menunggu kepastian dari Pemda.
"Karena rencana kita sama pak Sekda Mimika mau kembalikan mereka ke Ilaga,"ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa razia sajam tersebut digelar untuk mencegah terjadi bentrok antar kelompok warga di Kwamki Narama.
"Razia dilakukan, karena kami menerima informasi dari tokoh masyarakat bahwa ada indikasi kuat kejadian perang antar kelompok di Ilaga itu mau dipindahkan ke Kwamki Narama. Sebagaimana kita ketahui bersama Kwamki Narama memang dulunya pernah menjadi medan peperangan, dan ini kita upayakan untuk mencegah dan melakukan antisipasi," ungkap kapolres
Berdasarkan informasi yang diperoleh, razia sudah digelar selama dua hari, sejak Selasa tanggal 11 Juni dan Rabu 12 Juni. Dari razia tersebut, petugas berhasil menyita ratusan peralatan perang tradisional berupa busur dan anak panah, parang, dan senjata tajam lainnya.
Selain razia dilakukan di Ile Ale dan CP 28,razia serupa juga dilakukan terhadap kendaraan yang melintas di Satuan Pemukiman (SP) 12 Kampung Utikini Baru, Distrik Kuala Kencana dan SP 8 di Kampung Wangirja, Distrik Iwaka.
Dalam Razia dipimpin langsung oleh AKP Andhika Aer selaku Kabag Ops Polres Mimika dan Iptu Matheus Tanggu Ate selaku Kasat Shabara Polres Mimika. Terlihat juga anggota membongkar paksa sebuah tenda yang didirikan di Jalan Freeport Lama oleh sekelompok warga.
Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
