Ketum Gapernas Kepulauan Nias meminta Kapolres Nias, percepat proses kasus SKCK Herman Jaya Harefa yang terindikasi terjadi pelanggaran Pasal 269 KUHP.

Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - Ketum Gapernas Kepulauan Nias Happy Agusman zalukhu,meminta Kapolres Nias agar segera menetapkan tersangka yang mengurus SKCK diduga terjadi pelanggaran pemalsuan melanggar pasal 269 KUHP Pidana.

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 269 ayat 1, Berbunyi : "Barang siapa membuat keterangan palsu atau memalsukan surat keterangan tentang kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, hal cacat atau keadaan lain - lain, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu supaya dapat masuk pekerjaan atau dapat menerbitkan kemurahan hati dan perasaan sukan memberi pertolongan, dihukum penjara selama - lamanya satu tahun empat bulan.

Pasal 269 ayat 2, berbunyi :

Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan sesuatu surat keterangan palsu atau yang dipalsukan yang tersebut dalam ayat pertama, seolah - olah surat itu surat asli dan tidak dipalsukan.

Selanjutnya dengan adanya tanggapan berbagai aktivis meminta agar penyidik segera bertindak,Supaya asumsi mengenai SKCK tidak berlarut-larut ditengah Masyarakat,tanggapan yang mengatakan SKCK memang asli,Pendapat seperti itu menimbulkan opini yang tidak mengetahui persoalan  dan untuk menjawab hal tersebut maka segera dipercepat proses hukum, "Imbuh Happy Zalukhu.

Sementara Sihar Oloan penyidik Polres Jakarta utara membenarkan sudah memeriksa sekolah STT Sunsugos pada bulan januari 2019 juga pemimpin PKBM budaya telah memenuhi undangan klarifikasi, "ujarnya.

Kendala yang dihadapi pihak kementerian pendidikan tidak membalas surat penyidik Polres jakarta utara dan sudah tiga kali kami undang terlapor Herman Jaya Harefa tidak juga menghagai, "Ungkap Bripka Sihar oloan.   (Lz/Tim)

Editor : Edy MDNews 01.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال