Gunungsitoli, MedaDuniNews.com - jumat 28 juni 2019 sejumlah LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) yang tergabung dalam aliansi Bersama peduli Keadilan di Kepulauan Nias mendatangi kantor pengadilan Negeri Gunungsitoli mempertanyakan hasil pekerjaan tim tentang surat keterangan Herman jaya Harefa.
Ketua pengadilan Negeri Gunungsitoli Merry Donna Tiur Pasaribu,SH,MH, mengakui bahwa Surat Keterangan An.Herman Jaya Harefa Nomor Surat Keterangan tersebut bukan Nomor suket an Herman Jaya Harefa tetapi itu untuk orang lain jenis kelamin perempuan tanpa memberitahun nama perempuan.
Selanjutnya ketua menegaskan kami sudah menjelaskan bahwa memang Herman Jaya Harefa sudah terpidana dua kali sudah berkekuatanan hukum tetap.
Hasil tim intevigasi pegawai aparatur pengadilan sudah diproses secara internal dan telah dilaporkan kepada Ketua MA RI,Badan Pengawas MA RI,untuk mberi sanksi terhadap aparatur yang bermasalah.
Maka saya tidak lagi menjawab secara tertulis biarlah KPU dan Bawaslu menolaknya dengan menunkkan hasil rekaman sudah beberapa kali saya sampaikan pada tgl 17/06/2019 dan Tgl 24/06/2019 , jelas bahwa telah terjadi kesalahan administrasi,tetapi permohonan kalian agar dibatalkan itu tidak bisa,kalau ada yang tidak senang silahkan menemouh jalur hukum, "terangnya.
Terkait percakapan 29 April 2019 melalui Watshap itu tidak bisa dijadikan alat bukti memang saya berbicara pada pegawai dipengadilan namun saya keberatan bila itu dijadikan alat bukti terhadap surat keterangan Herman jaya Harefa saya menyatakan itu memang tanda tangan saya asli bukan palsu.
Orasi para pengunjuk rasa ada dua yang tidak ditanggapi oleh Ketua antara lain 1.Herman Jaya Harefa sudah beberapa bertemu diduga agar suketnya tidak dipermasalahkan.2.Terkait pemukulan dihapan umum seorang anak gadis dianiayanya itu tidak ditanggapi.
Sehubungan ketua pengadilan Negeri Gunungsitoli mengeluarkan surat keterangan dengan kata Herman Jaya Harefa tidak pernah terpidana tetapi sudah terpidana dua kali sudah berkekuatan hukum, jelas suket cacat hukum ditambah Nomor suket bukan an Herman Jaya Harefa. (Lz/HL)
Editor : Edy MDNews 01.
Ketua pengadilan Negeri Gunungsitoli Merry Donna Tiur Pasaribu,SH,MH, mengakui bahwa Surat Keterangan An.Herman Jaya Harefa Nomor Surat Keterangan tersebut bukan Nomor suket an Herman Jaya Harefa tetapi itu untuk orang lain jenis kelamin perempuan tanpa memberitahun nama perempuan.
Selanjutnya ketua menegaskan kami sudah menjelaskan bahwa memang Herman Jaya Harefa sudah terpidana dua kali sudah berkekuatanan hukum tetap.
Hasil tim intevigasi pegawai aparatur pengadilan sudah diproses secara internal dan telah dilaporkan kepada Ketua MA RI,Badan Pengawas MA RI,untuk mberi sanksi terhadap aparatur yang bermasalah.
Maka saya tidak lagi menjawab secara tertulis biarlah KPU dan Bawaslu menolaknya dengan menunkkan hasil rekaman sudah beberapa kali saya sampaikan pada tgl 17/06/2019 dan Tgl 24/06/2019 , jelas bahwa telah terjadi kesalahan administrasi,tetapi permohonan kalian agar dibatalkan itu tidak bisa,kalau ada yang tidak senang silahkan menemouh jalur hukum, "terangnya.
Terkait percakapan 29 April 2019 melalui Watshap itu tidak bisa dijadikan alat bukti memang saya berbicara pada pegawai dipengadilan namun saya keberatan bila itu dijadikan alat bukti terhadap surat keterangan Herman jaya Harefa saya menyatakan itu memang tanda tangan saya asli bukan palsu.
Orasi para pengunjuk rasa ada dua yang tidak ditanggapi oleh Ketua antara lain 1.Herman Jaya Harefa sudah beberapa bertemu diduga agar suketnya tidak dipermasalahkan.2.Terkait pemukulan dihapan umum seorang anak gadis dianiayanya itu tidak ditanggapi.
Sehubungan ketua pengadilan Negeri Gunungsitoli mengeluarkan surat keterangan dengan kata Herman Jaya Harefa tidak pernah terpidana tetapi sudah terpidana dua kali sudah berkekuatan hukum, jelas suket cacat hukum ditambah Nomor suket bukan an Herman Jaya Harefa. (Lz/HL)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
