Sidikalang, mediaduniabews.co - Lama sudah menjadi misteri setelah menghilang dari Tahananan Jaksa Sidikalang kasus Pemenang pengadaan Kapal Pesiar Fiktif Dinas Parwisata Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2018, Nora Butar Butar akhirnya berhasil di amankan, selasa (7/5/2019) dari salah satu rumah kontrakannya di Jl Brigjen Zein Hamid Perumahan Katamso Square Medan.
Sumber dari Kejari Sidikalang menjelaskan terungkapnya keberadaan DPO tersebut berkat kerja keras dan keseriusan Kejaksaan Sidikalang mengungkap keberadaan orang yang sudah bahan perbincangan dan pertanyaan bagi masyarakat Dairi khususnya, berkat kerjasama dengan beberapa pihak termasuk Kepolisian juga pihak kepala lingkungan setempat.
Masih dari sumber yang sama mengatakan, setelah mencium keberadaan Nora Butar Butar akhirnya memutuskan TIM Kejari Sidikalang bergerak menuju tempat tinggal Nora Butar Butar di Medan yang selama ini di duga berpindah pindah tempat.
Dengan bantuan Kepala Lingkungan setempat di ikuti TIM dari Kejari Sidikalang langsung menuju kediaman Nora Butar Butar, selasa (7/5/2019) Sekitar Pkl 01.00 orang yang selama ini di cari pihak Kejaksaan Sidikalang berhasil di amankam tanpa perlawanan dan segera di boyong ke Sidikalang.
Setelah melakukan cek kesehatan di RSUD Sidikalang dan berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya Nora Butar Butar di titipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sidikalang menunggu proses hukum selanjutnya.
Ketika di tanya Kepala Kejari Sidikalang, melaui Kasipidus Akbar Pramadana Harahap mengatakan, pasal yang di sangkakan kepada Nora Butar Butar yang di duga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 350.000.000, Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Tipikor No.31Tahun 2009 sebagaimana telah di ubah Undang Undang Tipikor No.20 Tahun 2001, "pungkasnya.
(L.Maya Simanjuntak)
Editor : Edy MDNews 01.
Sumber dari Kejari Sidikalang menjelaskan terungkapnya keberadaan DPO tersebut berkat kerja keras dan keseriusan Kejaksaan Sidikalang mengungkap keberadaan orang yang sudah bahan perbincangan dan pertanyaan bagi masyarakat Dairi khususnya, berkat kerjasama dengan beberapa pihak termasuk Kepolisian juga pihak kepala lingkungan setempat.
Masih dari sumber yang sama mengatakan, setelah mencium keberadaan Nora Butar Butar akhirnya memutuskan TIM Kejari Sidikalang bergerak menuju tempat tinggal Nora Butar Butar di Medan yang selama ini di duga berpindah pindah tempat.
Dengan bantuan Kepala Lingkungan setempat di ikuti TIM dari Kejari Sidikalang langsung menuju kediaman Nora Butar Butar, selasa (7/5/2019) Sekitar Pkl 01.00 orang yang selama ini di cari pihak Kejaksaan Sidikalang berhasil di amankam tanpa perlawanan dan segera di boyong ke Sidikalang.
Setelah melakukan cek kesehatan di RSUD Sidikalang dan berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya Nora Butar Butar di titipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sidikalang menunggu proses hukum selanjutnya.
Ketika di tanya Kepala Kejari Sidikalang, melaui Kasipidus Akbar Pramadana Harahap mengatakan, pasal yang di sangkakan kepada Nora Butar Butar yang di duga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 350.000.000, Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Tipikor No.31Tahun 2009 sebagaimana telah di ubah Undang Undang Tipikor No.20 Tahun 2001, "pungkasnya.
(L.Maya Simanjuntak)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal

