Medan, mediadunianews.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengadakan rapat pleno penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumut selama 4 hari dari tanggal 6-9 Mei 2019 di Hotel JW Marriot Medan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sumut Yulhasni pada Senin (6/5/2019) Siang.
Ketua KPU Sumut menyatakan dari 33 kabupaten kota di Sumut, sudah 19 kabupaten kota yang menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara. 15 kabupaten kota sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Sumut, yang kita bagi dalam 2 panel dan diharapkan dalam 3 hari ke depan seluruh kabupaten kota selesai.
"Mudah-mudahan kalau selesai hari ini 15 kabupaten kota, maka target kita dalam 3 hari ini tercapai 33 kabupaten kota selesai, ”sebut Yulhasni.
Hingga kini masih ada beberapa kabupaten kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara, diantaranya Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Nias Selatan. Hal itu karena adanya penghitungan suara ulang di tingkat PPK atas permintaan saksi.
"Jadi rekap di PPK seperti di TPS, kewalahan beberapa daerah seperti Medan dan Deli Serdang. Saksi meminta dibuka surat suara, itu yang buat lama karena menghitung kembali karena ada yang tidak sesuai antara C1 plano dengan C1 hologram, ”tambah Yulhasni.
Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh tujuh orang anggota KPU Provinsi Sumut, Badan Pengawas Pemilu, tim pemenangan Capres Cawapres, saksi calon Anggota DPD Dapil Sumut, saksi partai politik peserta Pemilu, lembaga pemantau Pemilu, serta unsur FKPD Provinsi Sumut. (zato)
Editor : Edy MDNews 01.
Ketua KPU Sumut menyatakan dari 33 kabupaten kota di Sumut, sudah 19 kabupaten kota yang menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara. 15 kabupaten kota sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Sumut, yang kita bagi dalam 2 panel dan diharapkan dalam 3 hari ke depan seluruh kabupaten kota selesai.
"Mudah-mudahan kalau selesai hari ini 15 kabupaten kota, maka target kita dalam 3 hari ini tercapai 33 kabupaten kota selesai, ”sebut Yulhasni.
Hingga kini masih ada beberapa kabupaten kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara, diantaranya Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Nias Selatan. Hal itu karena adanya penghitungan suara ulang di tingkat PPK atas permintaan saksi.
"Jadi rekap di PPK seperti di TPS, kewalahan beberapa daerah seperti Medan dan Deli Serdang. Saksi meminta dibuka surat suara, itu yang buat lama karena menghitung kembali karena ada yang tidak sesuai antara C1 plano dengan C1 hologram, ”tambah Yulhasni.
Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh tujuh orang anggota KPU Provinsi Sumut, Badan Pengawas Pemilu, tim pemenangan Capres Cawapres, saksi calon Anggota DPD Dapil Sumut, saksi partai politik peserta Pemilu, lembaga pemantau Pemilu, serta unsur FKPD Provinsi Sumut. (zato)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Politik
