Gunungsitoli, mediadunianews.co - DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kepulauan Nias telah melaporkan Peristiwa/Perkara Membuat Surat Palsu saat mengurus SKCK dengan catatan Tidak Pernah Terlibat dalam kasus Kriminal apapun.
Berdasarkan SKCK dengan Nomor : SKCK/YANMAS/3491/VII/2018/INTELKAM tanggal 7 Juli 2018,ternyata ada kebohongan baik kepada Polres Nias maupun kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada Publik.
Sementara Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 232/Pid.B/2012/PN.GS yang telah di putus pada tanggal 14 November 2012 menyatakan terdakwa Herman Jaya Harefa terbukti bersalah dengan pelapor Fesianus Ndraha alias ama Lina.
Selanjutnya Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan kepada Polres Nias dengan Nomor : STPLP/238/VII/2009/NS tanggal 16 Juli 2009 tentang Peristiwa/Perkara Pencemaran Nama Baik atau Fitnah an/.Pelapor Binahati B Baeha,SH dengan Putusan pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 165/Pid.B/2010/PN.GS dengan terdakwa Herman Jaya Harefa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum.
Atas Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut Loozaro Zebua membuat Laporan di Polres Nias, sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/128/IV/2019/NS tanggal 11 April 2019.Melaporkan bahwa telah terjadi Peristiwa/Perkara “Surat Palsu” pada saat mengurus SKCK sebagai persyaratan utama untuk mengikuti proses Calon Anggota Legislatif di KPUD Kota Gunungsitoli.
Sementara permohonan kepada Kapolri tentang kasus Ijazah diduga Aspal juga telah diteruskan kepada Polres Nias untuk ditindak lanjuti. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01.
Berdasarkan SKCK dengan Nomor : SKCK/YANMAS/3491/VII/2018/INTELKAM tanggal 7 Juli 2018,ternyata ada kebohongan baik kepada Polres Nias maupun kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada Publik.
Sementara Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 232/Pid.B/2012/PN.GS yang telah di putus pada tanggal 14 November 2012 menyatakan terdakwa Herman Jaya Harefa terbukti bersalah dengan pelapor Fesianus Ndraha alias ama Lina.
Selanjutnya Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan kepada Polres Nias dengan Nomor : STPLP/238/VII/2009/NS tanggal 16 Juli 2009 tentang Peristiwa/Perkara Pencemaran Nama Baik atau Fitnah an/.Pelapor Binahati B Baeha,SH dengan Putusan pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 165/Pid.B/2010/PN.GS dengan terdakwa Herman Jaya Harefa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum.
Atas Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut Loozaro Zebua membuat Laporan di Polres Nias, sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/128/IV/2019/NS tanggal 11 April 2019.Melaporkan bahwa telah terjadi Peristiwa/Perkara “Surat Palsu” pada saat mengurus SKCK sebagai persyaratan utama untuk mengikuti proses Calon Anggota Legislatif di KPUD Kota Gunungsitoli.
Sementara permohonan kepada Kapolri tentang kasus Ijazah diduga Aspal juga telah diteruskan kepada Polres Nias untuk ditindak lanjuti. (Lz)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
