Medan, mediadunianews.co - Pemilihan Umum (PEMILU) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Medan, rabu (17/4/2019) antara lain meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Petisah dan Medan Baru.
Lebih dari 60 ribu masyarakat yang memiliki hak pilihnya melakukan pencoblosan untuk suara DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD KOTA, DPD RI dan Presiden.
Menurut pemantauan awak media dilapangan 98% pemilu berjalan lancar aman dan sekitar 75% masyarakat yang terdaftar dalam Daftat Pemilih Tetap (DPT) Menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemilihan Suara (TPS), dimana terdata dalam DPT.
Pencoblosan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 wib dilanjutkan penghitungan suara yang berakhir hingga larut malam dihampir semua TPS diDapil 1 Kota Medan.
Hasil penghitungan suara untuk DPRD Kota Medan didominasi (sebagian besar) suara untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan urutan Caleg no.4 dan disusul Partai Keadilan Sejahterah (PKS) dengan urutan Caleg no.2, kemudian diikuti oleh Partai-partai dan Caleg-caleg lain. Sementara untuk hasil suara Presiden dengan persentase 35% suara calon no. 01 dan 65% suara calon no. 02.
Namun untuk hasil akhir dan valid tetap berada ditangan KPU serta data KPU lah yang nantinya diakui sebagai acuan perhitungan penentuan keputusan.
Penulis : Mas Lasso Tim Mediadunianews.co Medan
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih dari 60 ribu masyarakat yang memiliki hak pilihnya melakukan pencoblosan untuk suara DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD KOTA, DPD RI dan Presiden.
Menurut pemantauan awak media dilapangan 98% pemilu berjalan lancar aman dan sekitar 75% masyarakat yang terdaftar dalam Daftat Pemilih Tetap (DPT) Menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemilihan Suara (TPS), dimana terdata dalam DPT.
Pencoblosan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 wib dilanjutkan penghitungan suara yang berakhir hingga larut malam dihampir semua TPS diDapil 1 Kota Medan.
Hasil penghitungan suara untuk DPRD Kota Medan didominasi (sebagian besar) suara untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan urutan Caleg no.4 dan disusul Partai Keadilan Sejahterah (PKS) dengan urutan Caleg no.2, kemudian diikuti oleh Partai-partai dan Caleg-caleg lain. Sementara untuk hasil suara Presiden dengan persentase 35% suara calon no. 01 dan 65% suara calon no. 02.
Namun untuk hasil akhir dan valid tetap berada ditangan KPU serta data KPU lah yang nantinya diakui sebagai acuan perhitungan penentuan keputusan.
Penulis : Mas Lasso Tim Mediadunianews.co Medan
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Politik

