Sidikalang, mediadunianews.co - Gara-gara berselisih paham soal tanah warisan, seorang warga Dusun Bertungen Jehe, Desa Sukandebi Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, tewas di tangan kakak Iparnya sendiri.
Korban bernama Tiurmina Br.Ginting (79) tewas setelah dibacok oleh kakak Iparnya sendiri, Pulung Sembiring (76) dengan menggunakan sebilah Parang, Minggu (21/04/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku warga Dusun Bertungen Jehe, Desa Sukandebi Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi nekat menghabisi nyawa adik Iparnya sendiri karena berselisih paham tentang tanah warisan.
Minggu Tanggal 21 April 2019 Sekira Pukul 13.00 Wib, Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K Melalui Kanit Reskrim Polsek Tigalingga Aiptu Bela Sembiring dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Jenggel Nainggolan SH MH dan Kapolsek Tigalingga AKP Maruli Siburian SH Berhasil Mengamankan Pulung Sembiring Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Perladangan Dusun Bertungen Jehe Desa Sukandebi Kec. Tigalingga Kab. Dairi.
Adapun kronologi kejadiannya adalah Pada hari Minggiu tanggal 21 April 2019 Sekira Pukul 13.00 Wib. Kantor Polsek Tigalingga didatangi seorang laki-laki yang mengaku bernama PULUNG SEMBIRING dengan memawa 1 (sebilah) parang yang dibungkus pakai sarung warna merah jambu, dan PULUNG SEMBIRING tersebut memberitahukan bahwa Ianya telah menganiaya adik iparnya (TIURMINA Br GINTING) diperladangan yang menurutnya milik orangtuanya yang terletak di perladangan Dsn. Bertungen Jehe I Ds. Sukandebi Kec. Tigalingga Kab. Dairi dimana saat itu tersangka PULUNG SEMBIRING menerangkan bahwa penganiayaan tersebut dilakukannya dengan cara membacoki tubuh korban secara berulang-ulang kali yang mengenai bagian kepala korban dan Ianya menerangkan bahwa korban telah meninggal ditempat kejadian perkara dan Ianya menutupi tubuh korban dengan daun pokok coklat.
Selanjutnya tersangka tersebut diamankan di RTP Polsek Tigalingga kemudian Pelapor bersama beberapa oprang anggota menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana saat itu bersama-sama dengan Kepala Desa Sukandebi yang akhirnya menemukan korban diperladangan tersebut dalam keadaan sudah meninggal dan ditutupi dengan daun pokok coklat serta dibagian kepala korban sebelah kanan dan kiri ditemukan beberapa luka bacokan.
Selanjutnya korban di bawa ke RSU Sidikalang untuk dilakukan visum Saat ini tersangka Pulung Sembiring diamankan di RTP Polsek Tigalingga guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka dikenakan Pasal Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Lain Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Sesuai Dengan Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHPidana. ( nining ).
Editor : Edy MDNews 01.
Korban bernama Tiurmina Br.Ginting (79) tewas setelah dibacok oleh kakak Iparnya sendiri, Pulung Sembiring (76) dengan menggunakan sebilah Parang, Minggu (21/04/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku warga Dusun Bertungen Jehe, Desa Sukandebi Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi nekat menghabisi nyawa adik Iparnya sendiri karena berselisih paham tentang tanah warisan.
Minggu Tanggal 21 April 2019 Sekira Pukul 13.00 Wib, Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K Melalui Kanit Reskrim Polsek Tigalingga Aiptu Bela Sembiring dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Jenggel Nainggolan SH MH dan Kapolsek Tigalingga AKP Maruli Siburian SH Berhasil Mengamankan Pulung Sembiring Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Perladangan Dusun Bertungen Jehe Desa Sukandebi Kec. Tigalingga Kab. Dairi.
Adapun kronologi kejadiannya adalah Pada hari Minggiu tanggal 21 April 2019 Sekira Pukul 13.00 Wib. Kantor Polsek Tigalingga didatangi seorang laki-laki yang mengaku bernama PULUNG SEMBIRING dengan memawa 1 (sebilah) parang yang dibungkus pakai sarung warna merah jambu, dan PULUNG SEMBIRING tersebut memberitahukan bahwa Ianya telah menganiaya adik iparnya (TIURMINA Br GINTING) diperladangan yang menurutnya milik orangtuanya yang terletak di perladangan Dsn. Bertungen Jehe I Ds. Sukandebi Kec. Tigalingga Kab. Dairi dimana saat itu tersangka PULUNG SEMBIRING menerangkan bahwa penganiayaan tersebut dilakukannya dengan cara membacoki tubuh korban secara berulang-ulang kali yang mengenai bagian kepala korban dan Ianya menerangkan bahwa korban telah meninggal ditempat kejadian perkara dan Ianya menutupi tubuh korban dengan daun pokok coklat.
Selanjutnya tersangka tersebut diamankan di RTP Polsek Tigalingga kemudian Pelapor bersama beberapa oprang anggota menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana saat itu bersama-sama dengan Kepala Desa Sukandebi yang akhirnya menemukan korban diperladangan tersebut dalam keadaan sudah meninggal dan ditutupi dengan daun pokok coklat serta dibagian kepala korban sebelah kanan dan kiri ditemukan beberapa luka bacokan.
Selanjutnya korban di bawa ke RSU Sidikalang untuk dilakukan visum Saat ini tersangka Pulung Sembiring diamankan di RTP Polsek Tigalingga guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka dikenakan Pasal Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Lain Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Sesuai Dengan Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHPidana. ( nining ).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
