Wakil Bupati Aceh Selatan Tgk Amran Buka Implementasi Inpres dan Pemendagri, Di Instansi Pemerintah

Tapaktuan, mediadunianews.co - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan menggelar rapat kerja atau koordinasi bersama Forkopimda dan SKPK tentang Inpres No.6 tahun 2018 di Aula Hotel Dian Rana Gampong Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan, senin (11/03/2019).

Acara tersebut dibuka Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran tentang rapat kerja bersama BNNK dengan Forkopimda dan SKPK dilingkungan setdakab setempat terkait Implementasi Inpres no 6 tahun 2018, dan Pemendagri No.12 tahun 2019. Dalam Rapat kerja  tersebut Brantas Narkoba melaksanakan untuk pencegahan Narkoba tidak memandang status orang apa lagi di zaman moderen  klau tidak saling menjaga  untuk mengurangi Menberantas narkoba insyaallah akan lahir pemimpin yang  sehat.  Narkoba harus di lawan bersama kita memberantaskan sampai keakarnya.  Pendidikan kepada anak perhatian kepada anak kunci untuk menjaga bebas dari jeratan Barang haram tersebut,  "pungkas Tgk Amran

Terlihat hadir Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedi Sadsono, ST, Dandim 0107 Aceh Selatan yang diwakili, Danramil 01 Tapaktuan, Kapten Inf.Wahid Kepala BNNP Aceh yang diwakili Kasie Pencegahan Masduki, SH, Kajari Aceh Selatan yang diwakili kasie pidum, Riki Supriadi, SH,  Ketua MPU Aceh Selatan, Tgk.Armia Kasat Narkoba Iptu Rajabul Asra HM. SH dan para SKPK lingkungan setdakab Aceh Selatan.

Adapun Pogram rapat implementasi Inpres No.6 tahun 2018 dan Pemendagri No.12 tahun 2019 yang di gagas pihak BNNK Aceh Selatan itu, untuk menimalisir pencegahan di instansi pemerintah baik Gampong, Kecamatan dan Kabupaten dengan tujuan Narkoba musuh Negara dan musuh kita bersama rakyat indonesia tegas Nuzulian, S.Sos, dalam pidatonya di Aula Hotel Dian Rana Tapaktuan.
, kita cintai ini, "pungkas Kapolres.

Kepala BNNP Aceh yang diwakili kasie pencegahan, Masduki,  SH, pada kesempatan tersebut menyampaikan kepada Forkompimda dan para SKPK Aceh Selatan yang hadir di Aula Hotel Dian Rana Tapaktuan, bahwa ini yang pertama di Provinsi Aceh yang melaksanakan Implementasi Inpres no. 6 tahun 2018 dan pemendagri no 12 tahun 2019 adalah BNNK Aceh Selatan katanya, mudah- mudahan ini pertanda ada kemajuan yang harus bersama - sama kita berantas mafia narkoba,bagi pemakai Narkoba anak di bawah umur segera melapor BNNK setempat tidak di kenai Hukuman Pidana    (zul).

EDitor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال