Dalam kegiatan Press Release tersebut Sat Reskrim Polres Dairi Mengundang beberapa orang awak media dengan menghadirkan Ketujuh Tersangka Pelaku Tindak Pidana Kejahatan berikut Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Yang dilakukannya berupa : Satu Unit Sepeda motor Honda Supra, satu buah kunci kontak sepeda motor, tiga unit mesin jeckpot, seratus tujuh puluh keping koin jeckpot, satu unit laptop, satu unit wide LCD monitor, satu unit printer, satu unit Infokus, satu unit CPU komputer dan satu buah kunci serta satu potong kawat warna putih.
Adapun identitas ketujuh Tersangka Pelaku
Tindak Pidana Kejahatan tersebut yaitu : Gabe Candra Simamora Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pemberatan/Curanmor Dipersangkakan Melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dan Sudir Situmorang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Jekcpot Dipersangkakan Melanggar Pasal 303 Ayat (1) Subs 303 Bis dari KUHPidana serta Firman Hamonangan Lumban Tobing, Raja Silalahi, Demon Kaliki dan Rijaldi, Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dipersangkakan Melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e,4e,5e KUHPidana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ketujuh Tersangka Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Tersebut Sekarang Mendekam Di Ruang Tahanan Polres Dairi Dalam Rangka Proses Penyidikan lebih lanjut Sesuai Dengan Undang Undang Yang Berlaku di Negara Republik Indonesia. ( nining ).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
