POLSEK KPL MERAUKE, LAKUKAN REKONTRUKSI KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Timima Papua, mediadunianews.co - Polsek KPL Merauke laksanakan Rekontruksi Kasus Pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati, kamis ( 31/01/19 ) Bertempat di samping sumur bor Gedung arang merauke.

Lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, rekonstruksi di lakukan di samping sumur bor dan tidak dilakukan di TKP asli yakni di gudang arang mengingat masih banyak keluarga korban yang bertempat tinggal di tempat tersebut.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek KPL Iptu Bambang Ir dan di dampingi oleh Kanit Reskrim KPL Aipda Udin Santoso dan anggota reskrim serta anggota KPL Merauke.

Dalam Rekonstruksi tersebut dilaksanakan 9 adegan yang di peragakan oleh tersangka dan saksi-saksi serta korban sebagai peran pengganti dalam rekontruksi tersebut juga tergambar. Tentang motif pelaku melakukan pembunuhan atau penganiayaan yakni karena pelaku menyimpan minuman keras yang selanjutnya korban tidak terima lalu mencekik leher pelaku sehingga pelaku merasa kesakitan lalu menusuk korban dengan menggunakan pisau.

Kejadian pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 338 subsider pasal 351 Ayat (3) KUHP tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekitar jam 17.00 WIT di kampung Gudang Arang Kel Maro Kab Merauke.

Idetintas tersangka, Petrus Civak Onavae, Identitas Korban, Yosep Jeniar dan saksi Yohanis  Bapset, Tobias, Alowisius Wakan.

Langkah-langkah Kepolisian yang di ambil, Melakukan Olah TKP, dan melengkapi berkas perkara.

Atas Perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Sumber, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz,
Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال