Polda Sumut Tetapkan Dodi sebagai Tersangka, Barang Bukti Senjata Api Di Dapatkan.

Medan, mediadunianews.co - Polisi menetapkan pengusaha Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka dalam dugaan alihfungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Langkat.

Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Rony Samtana dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Utara mengatakan, Direktur PT Anugerah Langkat Makmur itu dijadikan sebagai tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dengan Dinas Kehutanan dan ternyata benar di lokasi kawasan hutan yang dimaksud telah ditanami menjadi kebun sawit. Dan yang bersangkutan menguasai lahan itu, ”kata Kombes Rony di Mapolda Sumut, Kamis (31/1/2019).

Rony menambahkan, bahwa sebelumnya Dodi sudah dimintai keterangannya sebagai saksi dan Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah minta keterangan saksi ahli, hingga akhirnya, berdasarkan gelar perkara statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Jadi, yang bersangkutan pada saat penyelidikan sudah kita ambil keterangan. Pada saat sudah naik ke penyidikan, sebagai saksi sudah kita panggil dua kali. Yang bersangkutan tidak hadir dan akhirnya kami melakukan penjemputan secara paksa, ”ujarnya.

Meski begitu, Rony mengatakan bahwa terhadap Dodi tidak dilakukan penahanan, dengan alasan pihaknya menilai bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya atau mencoba menghilangkan barang bukti atau menghambat penyidikan.

“Yang bersangkutan kooperatif, jadi kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, ”ungkap Rony.

Kombes Rony juga mengatakan bahwa pihaknya belum akan melakukan pencekalan terhadap tersangka Dodi.

“Sepanjang yang bersangkutan kita anggap tidak beresiko ke luar negeri, kita tidak akan lakukan pencekalan, ”ujarnya.

Lebih lanjut Rony menjelaskan, bahwa semua pihak yang berkaitan dengan PT ALAM akan dimintai keterangan yang tergabung dalam kepengurusan perkebunan, termasuk jajaran manajemen yang lama, juga akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, Masih kata Rony, pada hari ini akan ada tambahan tiga orang saksi yang rencananya akan di mintai keterangannya.

Sebelumnya, Rabu (30/1/2019), personel Ditkrimsus Polda Sumut juga telah melakukan penggeledahan di Perumahan Cemara Asri, Jalan Seroja No 32 RT 001/ RW 001, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan di Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) di Jalan Sei Deli Medan, untuk mencari barang bukti pendukung terkait pelanggaran UU Kehutanan yang dilakukan Dodi.

Dalam penggeledahan itu, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut menyita barang-barang penting termasuk dokumen-dokumen yang sangat banyak.
“Sampai tadi malam masih kita verifikasi, ”katanya.

Adapun barang bukti senjata yang ditemukan di kediaman Dodi, di antaranya 1 pucuk pistol Glock 19, No Pabrik 201680, 1 pucuk senapan GSG-5 no Pabrik 026787, Selain itu, polisi juga menyita peluru kaliber 7.62 X 51 sebanyak 679 butir, kaliber 9X19 sebanyak 372 butir, kaliber 5.56×45 sebanyak 150 butir, kaliber 32 sebanyak 24 butir, kaliber 38 Super sebanyak 122 butir, kaliber 7.62 X 51 sebanyak 20 butir, kaliber 308 sebanyak 15 butir dan kaliber 5.56 sebanyak 20 butir.

Rony mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan intelijen. “Kami akan berkoordinasi, karena ini kewenangan dari Dir Intel terkait keberadaan senjata api dan amunisi, ”pungkas Rony.

Senjata api lebih dari satu dan peluru sebanyak itu dimiliki, anehnya pelaku tidak ditahan, pelaku lebih hebat dari aparat, Aparat TNI dan POLRI yang bertugas ijin senjatanya aja hanya satu, kok ini bisa banyak????.    (Y. GL)

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال