Sidikalang, mediadunianews.co - Kapolres Dairi AKBP ERWIN WIJAYA SIAHAAN, S.I.K, melalui Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Dairi AKP ROBINSON GINTING, SH, Jumat ,( 01 / 02 /2019 ) sekitar Pukul 13.15 Wib, berhasil menangkap dan mengamankan Satu Orang Perempuan Dewasa Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu di Jalan Runding Kelurahan Sidiangkat Kec. Sidikalang Kab. Dairi, tepatnya di penginapan Dairi Indah Kamar Nomor 10.
Identitas dari Tersangka tersebut adalah Masta Evi Singa ( 36 Thn ) Kristen, Wiraswasta, Alamat Jalan SM. Raja Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi dengan Barang Bukti yang berhasil disita Oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi , Satu Buah Plastik Assoy Warna Biru yang Telah Dikoyak Selaku Pembungkus, Satu Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisi Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Bruto 0,19 Gram.
Adapun Kronologis Penangkapan tersebut adalah bermula dari informasi dari masyarakat yang sampai ke Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP. ROBINSON GINTING, SH , yang memberitahukan ada Seorang perempuan Dewasa Yang Diduga Sedang Melakukan Kegiatan Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Di Hotel Dairi Indah Kamar Nomor 10.
Mendengar informasi tersebut Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Dairi memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Tombor Marbun dan Kanit Satu Sat Res Narkoba Polres Dairi IPDA TP. Sirait, SH beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Dairi langsung turun ke TKP yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan juga Pengeledahan yang mana didalam Kantong Celana Sebelah Kanan Milik Masta Evi Sinaga ditemukan Satu Buah Plastik Assoy Warna Biru Yang Telah Dikoyak sebagai pembungkus Plastik Klip Transparan Yangg Diduga Berisi Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu .
Dari Intrograsi Singkat yang dilakukan di TKP, Barang Haram Tersebut dibeli dari Rahminton Ujung.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke kantor SatRes Narkoba Polres Dairi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Repulik Indonesia. ( nining ).
Editor : Edy MDNews 01.
Identitas dari Tersangka tersebut adalah Masta Evi Singa ( 36 Thn ) Kristen, Wiraswasta, Alamat Jalan SM. Raja Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi dengan Barang Bukti yang berhasil disita Oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi , Satu Buah Plastik Assoy Warna Biru yang Telah Dikoyak Selaku Pembungkus, Satu Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisi Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Bruto 0,19 Gram.
Adapun Kronologis Penangkapan tersebut adalah bermula dari informasi dari masyarakat yang sampai ke Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP. ROBINSON GINTING, SH , yang memberitahukan ada Seorang perempuan Dewasa Yang Diduga Sedang Melakukan Kegiatan Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Di Hotel Dairi Indah Kamar Nomor 10.
Mendengar informasi tersebut Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Dairi memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Tombor Marbun dan Kanit Satu Sat Res Narkoba Polres Dairi IPDA TP. Sirait, SH beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Dairi langsung turun ke TKP yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan juga Pengeledahan yang mana didalam Kantong Celana Sebelah Kanan Milik Masta Evi Sinaga ditemukan Satu Buah Plastik Assoy Warna Biru Yang Telah Dikoyak sebagai pembungkus Plastik Klip Transparan Yangg Diduga Berisi Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu .
Dari Intrograsi Singkat yang dilakukan di TKP, Barang Haram Tersebut dibeli dari Rahminton Ujung.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke kantor SatRes Narkoba Polres Dairi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Repulik Indonesia. ( nining ).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
