KONSUMEN SEBAIKNYA BELI KAYU YANG MILIKI IZIN, KAYU RESMI.

Sidikalang, mediadunianews.co - Maraknya panglong di Kab .Dairi saat ini menimbulkan suatu tanda tanya besar, karena rata - rata panglong tersebut selain menyediakan kayu juga mengerjakan pembuatan mebel .

Sebagaimana diketahui, setiap panglong yang ada kegiatan pekerjaan mebel harus punya
Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK ) untuk mendapatkan bahan baku.

 Henri B.Tumanggor , Kasi Perencaan KPH 14 Sidikalang ,UPT Dinas Kehutanan Propinsi
SUMUT kepada Media Dunia News ,Senin ( 04/02/2019 ) menyebutkan bahwa di Kabupaten Dairi Panglong yang memiliki izin resmi dalam pengolahan bahan beku kayu
adalah : -  UD.TAHO di jl.S.M.Raja Sidikalang,
               -  SAGALA di Panji  - Sidikalang.
               -  PARDEDE  di Desa Karing,
                  kec.Berampu .
               -  CV.TIMBUK MANIK di Desa Karing
                   kec. Berampu.

" Ketika bahan baku tidak ada di Kabupaten Dairi, mereka akan membeli bahan baku dari Sumatera Barat dan Pekan Baru, "demikian ungkap Henri.

Lebih lanjut Henri menjelaskan  bahwa saat ini CV.TIMBUL MANIK yang bekerjasama dengan PT.MESTIKA SUKSES MANDIRI  dalam hal penampungan kayu.Dan sebagaimana diketahui PT. MESTIKA SUKSES MANDIRI mempunyai Izin Pengolah Kayu dengan bekerja sama dengan PT.GRUTI  yang letak lahannya berada di LAE ORDI Kabupaten Pakpak Barat ( Hutan ulayat Marga Berutu ).,Sehingga untuk kebutuhan bahan baku kayu di kabupaten Dairi bisa teratasi.

" Karena 30 %  dari hasil olahan bahan baku tersebut diutamakan untuk kebutuhan Kab.Dairi dan Kabupaten Pakpak Barat ".

" Kita berharap ada izin resmi pengolahan kayu , ketika konsumen berniat membeli kayu.Dan di harapkan konsumen jangan membeli kayu Illegal, "tambah Henri.   ( nining ).

Editor : Edy MDNews 01.








Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال