Tanggerang, mediadunianews.co - Kabid Hankam MPW Pemuda Pancasila Banten melakukan mediasi tanggal (04/02/2019) kepada pihak PT. ALBA UNGGUL METAL, karena salah satu Karyawan dari PT. ALBA UNGGUL METAL, Anggota dari pemuda pancasila telah diPHK tanggal (16/01/2019) sudah bekerja selama 15 (tahun), dan tidak diberikan pesangon 1×PMTK dan tidak menuntut sepenuhnya dari pihak perusahaan tetapi setengah dari 1×PMTK, karena kurang lebih dari seminggu sudah melakukan mediasi maupun dari pribadi Karyawan PT. ALBA UNGGUL METAL tidak ada hasil dan tidak ditanggapin pihak perusahaan. Ungkap Kabid Hankam MPW Banten, H. Zulkarnain, SESudarno menceritakan kepada anggota kami saat dimewawancarai dari mediadunianews.co dia merasa dirugikan oleh pihak PT. ALBA UNGGUL METAL karena selama 15 (tahun) dia bekerja diperusahaan dan hanya dengan masalah sepeleh dia diberhentikan atau diPHK, dengan alasan SP 1 Menelpon Atasan, SP 2 Menyimpan Hp dalam
Loker sehingga turun SP ke-3 dengan Masalah telat waktu 24 Menit dan pihak perusahan melakukan pemecatan atau (PHK), Namun hal ini sangat disayangkan oleh Sudarno dengan adanya pemecatan ini bahkan beliau mengatakan pemecatan sepihak. "Jelas SudarnoSudarno juga menambahkan dia tidak ada kesalahan yang sangat fatal selama dia bekerja selama 15 (tahun), Namun hal ini sangat dia sayangkan dan setelah pihak perusahaan melakukan PHK dan Sudarno Meminta haknya (PESANGON) selama dia bekerja kepada pihak perusahaan yang sudah diatur oleh Pemerintah tetapi pihak perusahaan tidak menanggapi dan sudah melakukan beberapa kali mediasi maupun dari pribadi Sudarno karena tidak ada hasil Sudarno mengacak teman-teman dari pemuda pancasila untuk melakukan mediasi tapi sampai sekarang tidak ada hasil. "Ungkap Sudarno
Salah satu dari tim mediasi saat diwawancarai oleh wartawan mediadunianews.co mengatakan bahwa perusahaan PT ALBA UNGGUL METAL tidak menjalankan prosedur Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah diatur oleh UU Ketenaga kerjaan tahun 2013 kalo ada karyawan yang diPHK itu harus membuat laporan kepada pihak Depnaker tetapi nyatanya baru mereka membuat laporan kepada pihak Depnaker tanggal (04/02/2019) setelah geda gedu, Perusahaan tersebut tidak mengikuti UU Depnaker, "Tandas Rudi
Rudi juga menambahkan pihak perusahaan hanya bersedia membayar 3 kali gaji, namum hal ini saya sangat sedih melihat Sudarno ini sudah sekian lama bekerja sehingga sampai 15 (tahun), tapi perusahaan tidak memikirkan nasib Sudarno, "Tandas RudiKabid Hankam MPW PP Banten menambahkan kepada awak media dengan hasil mediasi kami Ormas Pemuda Pancasila ini sangat menjaga kekompakkan, tali persaudaraan pemuda pancasila dan kami menunggu keputusannya sampai jam 15:00 wib sore ini kami tidak meminta banyak- banyak hanya setengah dari 1×PMTK kalau tidak ada hasil saya akan menurunkan pemuda pancasila SeBanten hari kamis 35.000 Orang, apa artinya semua ini dia membuat laporan kerugian segala macam silahkan perang sekalian kalau mau saya ambil alih apapun saya ambil resiko, kami cinta damai tapi janganlah kami diperalat dan jangan diperbodohkan kami orang bodoh tapi kami lebih pinter dari pada orang pinter karena kami punya semangat dan tenaga, saya sebagai Kabid Hankam MPW Banten mengharapkan jam tiga sore supaya beres, "Jelas H.Zulkarnain, SE
Penulis: Yanto Bawamenewi
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal