Tapaktuan, mediadunianews.co - Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan tersangka tindak pidana Narkotika sebagai mana yang dimaksud dalam undang - undang Republik Indonesia no 35 tahun 2019 tentang narkotika yang terjadi pada hari sabtu tgl 16 februari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di Gampong Air Pinang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan yang dilakukan oleh tersangka an. Zulkarnaini
Penyidik Polres Aceh Selatan menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 (1) Undang - undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 tahun, keterangan tersebut disampaikan Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedi Sadsono, ST, didampingi Kasat Narkoba selasa (19/02/2019) di Mapolres setempat.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP, Dedi Sadsono, ST, dalam keterangan Pers di Mapolres setempat juga menyampaikan cara pelaku melakukan tindak pidana Narkotika sebagai berikut pelaku an. Zulkarnaini membeli Narkotika jenis sabu tersebut pada hari jumat tanggal 15 februari 2019 sekitar pukul 17.30 wib dari seseorang yang berinisial LM (dalam lidik) didesa silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan seharga Rp. 2.600.000.pelaku bermaksud membeli sabu tersebut untuk diedarkan /dijual kembali agar mendapatkan keuntungan.
Dan berikut barang bukti yang di dapat dari pelaku, 1(satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 (satu koma empat puluh empat) Gram.
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) Gram.(Dengan berat keseluruhan 2,5 (Dua Koma Lima) Gram dan 1 (satu) unit Hanphone merek Samsung warna putih ujar Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedi Sadsono, ST.
Kronologis Kejadian Singkat,
Pada hari sabtu tanggal 16 februari 2019 sekitar pukul 09.00 Wib, petugas kepolisian Resort Aceh Selatan dihubungi oleh masyarakat Gp. Air Pinang telah mengamankan seorang pemuda an. Zulkarnaini yang diduga kuat membawa Narkotika jenis sabu atas informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan Anggota Polsek Kota Tapaktuan langsung bergerak menuju Desa Air Pinang. Sesampainya di Desa Air Pinang Anggota Kepolisian dibantu masyarakat mencari Narkoba jenis Sabu tersebut yang sempat dibuang oleh Tersangka, dari hasil pencarian ditemukan dua paket yang diduga jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening transparan, tersangka juga mengakui dua paket Narkotika tersebut adalah milik dia sendiri yang sengaja dibuang karena ketakutan saat diberhentikan oleh masyarakat Desa Air Pinang selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "tutup Kapolres AKBP Dedi Sadsono, ST. (Zul).
Editor : Edy MDNews 01.
Penyidik Polres Aceh Selatan menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 (1) Undang - undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 tahun, keterangan tersebut disampaikan Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedi Sadsono, ST, didampingi Kasat Narkoba selasa (19/02/2019) di Mapolres setempat.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP, Dedi Sadsono, ST, dalam keterangan Pers di Mapolres setempat juga menyampaikan cara pelaku melakukan tindak pidana Narkotika sebagai berikut pelaku an. Zulkarnaini membeli Narkotika jenis sabu tersebut pada hari jumat tanggal 15 februari 2019 sekitar pukul 17.30 wib dari seseorang yang berinisial LM (dalam lidik) didesa silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan seharga Rp. 2.600.000.pelaku bermaksud membeli sabu tersebut untuk diedarkan /dijual kembali agar mendapatkan keuntungan.
Dan berikut barang bukti yang di dapat dari pelaku, 1(satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 (satu koma empat puluh empat) Gram.
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) Gram.(Dengan berat keseluruhan 2,5 (Dua Koma Lima) Gram dan 1 (satu) unit Hanphone merek Samsung warna putih ujar Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedi Sadsono, ST.
Kronologis Kejadian Singkat,
Pada hari sabtu tanggal 16 februari 2019 sekitar pukul 09.00 Wib, petugas kepolisian Resort Aceh Selatan dihubungi oleh masyarakat Gp. Air Pinang telah mengamankan seorang pemuda an. Zulkarnaini yang diduga kuat membawa Narkotika jenis sabu atas informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan Anggota Polsek Kota Tapaktuan langsung bergerak menuju Desa Air Pinang. Sesampainya di Desa Air Pinang Anggota Kepolisian dibantu masyarakat mencari Narkoba jenis Sabu tersebut yang sempat dibuang oleh Tersangka, dari hasil pencarian ditemukan dua paket yang diduga jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening transparan, tersangka juga mengakui dua paket Narkotika tersebut adalah milik dia sendiri yang sengaja dibuang karena ketakutan saat diberhentikan oleh masyarakat Desa Air Pinang selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "tutup Kapolres AKBP Dedi Sadsono, ST. (Zul).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
