Sidikalang, mediadunianews.co - Tujuan keberadaan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) adalah memberikan penerangan hukum kepada kepala Desa/aparat desa di Kabupaten Dairi agar tidak canggung, Sebagaimana diketahui besarnya Kucuran Dana Desa ibarat pisau bermata dua, disatu sisi, gelontoran miliaran Dana Desa memacu pembangunan pedesaan.
Namun disisi lain, Dana Desa juga telah banyak menjerat aparat desa, karena menyalahgunakan dana stimulus tersebut, Ia menambahakan, Fenomena banyaknya kepala desa terjerat kasus hukum, karena menyalahgunakan dana desa ini, berimplikasi terhadap timbulnya keragu-raguan bagi kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Ketika kepada Junihardi Siregar selaku Sekretaris Dispemdes Pemkab.Dairi ,Senin,( 28/01/2019 ) dipertanyakan apakah Pihak Dispemdes Dairi mengetahui setiap Desa yang mengajukan untuk didampingi TP4D, dengan tegas Junihardi menjelaskan : " Saya tidak bisa menjelaskan . Keberadaan TP4D adalah gawai kejaksaan dan bukan gawai Dispemdes, "ujarnya.
Diterangkanya, dengan adanya TP4D yang akan memberikan penerangan Hukum , kepal /aparat desa selaku pengelola dana desa dapat benar-benar memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dana desa, sehingga menghilangkan keragu-raguan aparat desa dalam pengelolaan dana desa dan pengelolaan keuangan dana desa dapat berjalan tepat guna serta tetap mengacu kepada aturan aturan yang ada juga dapat meningkatkan kinerja serta Standar Operasional Prosedur (SOP) aparat desa dalam pengelolaan dana desa, "pungkasnya. ( nining ).
Namun disisi lain, Dana Desa juga telah banyak menjerat aparat desa, karena menyalahgunakan dana stimulus tersebut, Ia menambahakan, Fenomena banyaknya kepala desa terjerat kasus hukum, karena menyalahgunakan dana desa ini, berimplikasi terhadap timbulnya keragu-raguan bagi kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Ketika kepada Junihardi Siregar selaku Sekretaris Dispemdes Pemkab.Dairi ,Senin,( 28/01/2019 ) dipertanyakan apakah Pihak Dispemdes Dairi mengetahui setiap Desa yang mengajukan untuk didampingi TP4D, dengan tegas Junihardi menjelaskan : " Saya tidak bisa menjelaskan . Keberadaan TP4D adalah gawai kejaksaan dan bukan gawai Dispemdes, "ujarnya.
Diterangkanya, dengan adanya TP4D yang akan memberikan penerangan Hukum , kepal /aparat desa selaku pengelola dana desa dapat benar-benar memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dana desa, sehingga menghilangkan keragu-raguan aparat desa dalam pengelolaan dana desa dan pengelolaan keuangan dana desa dapat berjalan tepat guna serta tetap mengacu kepada aturan aturan yang ada juga dapat meningkatkan kinerja serta Standar Operasional Prosedur (SOP) aparat desa dalam pengelolaan dana desa, "pungkasnya. ( nining ).
Tags
Daerah
