TNI- POLRI BERHASIL AMANKAN 5 BUNGKUS GANJA KERING

Timika Papua, mediadunianews.co - Pemuda pembawa 5 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja kering diamankan saat razia gabungan TNI - Polri di Jln. Trans Papua Kampung Yowong Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom Papua, Minggu ( 06/01/19 ).

Uraian kejadian, Pukul 19.30 Wit, Anggota TNI-AD Satgas Pamtas RI-PNG Yonif PR 328/DGH Pos Skanto Kampung Yowong berjumlah 10 orang melaksanakan Razia gabungan bersama Anggota Polres Keerom yang berjumlah 4 orang di Jalan Poros depan Pos Skanto.

Terlihat 2 motor Honda CRV warna merah putih tanpa plat nomor dan motor Honda Beat warna putih PA 2783 JD melaju dengan kencang dari arah Arso menuju ke Koya dan kemudian di tahan oleh anggota.

Anggota melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi motor tersebut dan ditemukan 5 bungkus pelastik bening ukuran sedang berisikan ganja kering di dalam sebuah tas plastik warna hitam, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Pos Skanto.

Informasi yang di peroleh selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Keerom menuju Pos Satgas Pamtas RI-PNG Yonif PR 328/DGH Pos Skanto Kampung Yowong untuk selanjutnya ke tiga pelaku tersebut diserahkan kepada anggota Sat Narkoba untuk dilakukan proses hukum.

Barang bukti, 5 bungkus pelastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja.

Identitas pelaku kepemilikan ganja, Weagowa Esomli Wamu (19), Mahasiswa, alamat Jl. Yos Sudarso Kabupaten Wamena, Oris Asso (19), laki-laki, Pelajar, alamat Pos 7 Sentani, Ruben Pikindu (19), Pelajar, alamat Pos 7 Sentani.

Langkah-langkah kepolisian yang diambil, menerima laporan, mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Mapolres Keerom, melakukan koordinasi dengan pihak TNI, membuat laporan polisi. Sementara kasus ini telah ditangani oleh Sat Narkoba Polres Keerom.

Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan miliard rupiah) atau ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.


Sumber, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz.
Dedi Abakai
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال