
Pos Ramil Muara Tami yang berada di Distrik Muara Tami, Jayapura menerima Satu pucuk senjata api rakitan larang panjang dari salah seorang warga , EF (30 Th) pada Minggu, (13/01/2019).
Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) menceritakan bahwa penyerahan satu pucuk senjata api rakitan tersebut merupakan kesadaran warga berinisial EF kepada Satgas Yonif PR 328/DGH karena dirinya merasa dengan kehadiran Satgas sudah memberikan rasa aman serta sangat banyak membantu baik ke Masyarakat dan dirinya pribadi.

Mendengar perkatan EF yang masih menyimpan Senjata api rakitan, Personel Satgas memberikan penjelasan bahwa menyimpan dan membawa senjata api adalah perbuatan illegal dan melanggar hukum serta dapat dikenakan sanksi Pidana bagi yang melanggar.
Mendengar penjelasan Personel Satgas timbul kesadaran EF untuk menyerahkan Senjata api rakitan tersebut, sehingga EF mendatangi Pos Ramil Muara Tami untuk menyerahkan Senjata api rakitan miliknya.
Dansatgas Yonif 328/DGH berharap agar tindakan EF dapat menjadi contoh bagi Warga lainnya yang masih menyimpan Senjata api rakitan.
-Sumber, Kolonel Inf Muhammad Aidi, S.I.P., M.Si.
(Kapendam XVII/Cenderawasih)
-Dedi Abakai
-Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal