Polsek Sumbul, Serahkan Tersangka Pelaku Penganiayaan Ke Kejaksaan Dairi.


Sidikalang, mediadunianews.co - Pelaku penganiayaan Mardani Siringoringo (31) penduduk Dusun Huta Buntul Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan di serahkan Pihak Penyidik Polsek Sumbul kepada Pihak Jaksa Penuntut di Kejaksaan Dairi.
     
Penganiayaan yang dilakukam Mardani Siringoringo terhadap Dermawan Tamba(62) juga penduduk yang sama terjadi pada 13 Agustus 2018. Penganiayaan yang dialami oleh Korban mengakibatkan luka di sebahagian tubuh Korban.
     
Tidak terima atas tindakan dan perbuatan Pelaku, Korban Dermawan Tamba melaporkan Pelaku ke PolsekPolsekl Sumbul dengan No.LP /51 /VIII / 2018 /SU / RES DAIRI /SEK SUMBUL , tgl 15 Agustus 2018.
     

Penyerahan Tersangka berikut Barang Bukti oleh Penyidik Polsek Sumbul  Bripka. Antonius Sinaga bersama Kanit Polsek Sumbul Kanit. IPTU Adinoto kepada Penuntut Umum kejaksaan di laksanakan hari Rabu (23/1/2019).
   
Kepada wartawan Penyidik Polsek Sumbul Bripka Antonius Sinaga  mengatakan, tahapan penyidikan dan kelengkapan berkas sudah lengkap untuk di ajukan kepada Penuntut Umum.
     
"Proses penyidikan dan kelengkapan berkas sesuai tahapan menurut petunjuk dan SOP sudah sisp kami limpahkan kepihak Penuntut Umum, "kata Antonisus.
      
Tersangka Mardani Siringoringo ketika dikonfirmasi Wartawan dtentang perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, Mardani mengakui dan  mengatakan benar telah melaukan hal tersebut.
       
"Ya Bang. Saya sudah melakukankannya terhadap Dermawan Tamba, "jawab Mardani singkat.

(DELON.S)
Editor : Edy MDNews 01.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال