Nias, mediadunianews.co - Polres Nias – Polda Sumut – Mabes Polri, beberapa bulan terakhir ini telah menerbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) atas Laporan Polisi No: LP/900/VII/2018 SPKT “II” terkait dugaan PENYALAHGUNAAN IJAZAH Paket C PALSU, Terlapor Ketua DPRD Nias, Herman Jaya Harefa.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan S.I.K atas SP3 tersebut, juga TERGESA-GESA telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/45VIII/2018 TENTANG Pemberhentian Penyelidikan Perkara dan ditandatanganinya,
SP3 dan Surat Ketetapan tersebut dengan PERIHAL “DIKARENAKAN BUKTI TIDAK CUKUP”, tertanggal 29 Agustus 2018 yang lalu.
Maka dengan itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kepulauan Nias Loozaro Zebua, mengajukan surat keberatan terkait atas Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan Polres Nias, Ke Propam dan Irwasda Polda Sumut, Senin siang (07/01/2019).
Kemudian, SP3 dan Surat Ketetapan yang dikeluarkan Oleh Polres Nias tersebut TERKESAN JANGGAL, hal tersebut diketahui dan ditemukan dari PROSES serangkaian penanganan perkaranya yang dikakukan oleh Pihak Polres Nias atas LAPORAN Pelapor Loozaro Zebua, diduga TIDAK PROFESIONAL dan janggal.
“Loozaro Zebua menuturkan, apa DALIH yang secara FAKTA untuk menerbitkan SP3 atas Laporan saya itu ?, saya KEBERATAN karena KETERANGAN SAKSI dari Pihak saya sebagai Pelapor, belum ada dilakukan pemerikasaan sama sekali.
“Kenapa dengan MUDAH menerbitkan SP3 dan Surat Ketetapan oleh Polres Nias tanpa dalih yang jelas dan secara Fakta ???, “Kata Loozaro lewat pertanyaan dengan tegas.
“Seyogiannya dalam HAL penanganan perkara tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku yaitu berdasarkan pembuktian yang secara fakta melalui proses hukum yang ada.
“Pihaknya harus melakukan dan menguji LEGALITAS serta merujuk kepada Pihak terkait untuk meminta dan yang berwenang MENJELASKAN dan memberi KETERANGAN mengenai dugaan PENYALAHGUNAAN dan atau IJAZAH PAKET C PALSU tersebut, “Imbuh Loozaro Zebua.
Terkait KASUS tersebut, Loozaro Zebua telah melayangkan surat Ke Kabareskrim Polri dan Ombudsman RI, serta secara terpisah Loozaro juga meminta perlindungan Hukum di Kabid Propam Mabes Polri.
“Saya telah melayangkan surat ke Mabes Polri dan juga Ombudsman RI terkait Ijazah Palsu Ini, dan mabes Polri menanggapi dengan meneruskan pengaduan saya itu untuk ditindaklanjuti, “Kata Loozaro Zebua.
“Ombudsman juga telah menindaklanjuti laporan saya tersebut dengan nomor surat: 0579/SRT/0138/.2018/AS.126/TIM.7/VII/2018, yang menerangkan bahwa telah menindaklanjuti Laporan saya namun belum ada surat resmi sebagai tanggapan mengenai Informasi keabsahan Ijazah Paket C Sarjana tersebut,
“Dan pada Intinya, ditegaskan pada tindaklanjut laporan oleh Ombudsman bahwa Direktorat Jenderal Bimas Kristen tidak memiliki atau tidak menerbitkan surat Keputusan tentang Keabsahan Ijazah A.n: Herman Jaya Harefa, yang dikeluarkan oleh STT Sunsugos,
“Bagitu juga tindaklanjut Ombudsman hasil pertemuan dengan Dirjen Bimas Kristen (Kementerian Agama Republik Indonesia), juga ditegaskan bahwa Dirjen Bimas Kristen Tidak memiliki atau tidak menerbitkan surat Keputusan tentang Keabsahan Ijazah A.n: Herman Jaya Harefa, yang dikeluarkan oleh STT Sunsugos, “Papar Loozaro Zebua.
Sikap dan keputusan yang dilakukan oleh Kapolres Nias yang mengacu pada SP3 dan Surat Ketetapan, maka Pelapor Loozaro Zebua MENYANGGAH keras atas Hal tersebut.
Oleh karena itu, Loozaro Zebua menyurati dan mendatangi Polda Sumut menyampaikan Surat keberatannya Ke Kabid Propam dan Irwasda Polda Sumut,
“Saya datang ke Mapolda Sumut ini, untuk menyampaikan surat keberatan saya atas SP3 dan Surat Ketetapan yang dilakukan Oleh Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan S.I.K,
“Secara keseluruhan dari permasalahannya adalah bahwa Penyidik belum menyita Izin dimulainya Prodik PAK, Belum menyita Izin Penyelanggaran Ujian Negara, Belum menyita Surat BAN-PT Tahun berapa didapatkan, Belum, Belum menyita Izin Operasional Kapan Berdiri atau dimulai STT Abdi Filadelfia Internasional, Belum menyurati Dirjen Bimas Kristen mengenai KEABSAHAN IJAZAH PAKET C sarjana tersebut,
“Apakah ilegal atau Legal, karena diduga Kuat TIDAK ADA IZIN PENYELANGGARA UJIAN, TIDAK MEMILIKI NOMOR SERI IJAZAH, TIDAK ADA NOMOR PESERTA UJIAN MAHASISWA di Ijazah tersebut. “Ungkap Loozaro Zebua.
“Dan dalam Surat keberatan saya itu tembusannya ke : Kadiv. Propam Mabes Polri, Itwasum Mabes Polri, Wassisdik Mabes Polri, Kompolnas RI, DPR RI, Kemenkum HAM, Kemenko Polhukam, Ombudsman RI, Imbudsman Perwakilan Sumut, DPP GWI dan DPD GWI Sumut. “Tandas Loozaro Zebua.
“Bukti-bukti yang saya lampirkan tidak ditelusuri benar-benar dan tidak ditindaklanjut yang merujuk kepada Pihak terkait untuk di uji KEABSAHAN ijazah Paket C Palsu tersebut.
“Saya memohon Kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agus Drs. Agus Andrianto SH, MH, untuk memperhatikan KINERJA ANGGOTA sejajaran Polda Sumut khusus nya Kinerja Anggota di Polres Nias dalam menangani Kasus-kasus atau perkara tindak pidana dan perkara lainnya.
“Dan KHUSUSNYA untuk LAPORAN perkara yang sudah saya Laporkan ini ke Bidang Propam dan Irwasda, saya BERHARAP agar DIUSUT TUNTAS penyalahgunaan Ijazah Paket C palsu tersebut,
“Dan juga saya berharap agar dalam menegakan hukum dinegara Indonesia kita ini “TIDAK TUMPUL KEATAS TUMPUL KEBAWAH” melainkan Harus ADIL, tidak berat sebelah dan Harus sama didepan hukum. Tidak ada yang KEBAL Hukum, karena Negara kita adalah Negara Hukum, ”Pungkas Loozaro Zebua.
Demikianlah disampaikan dan ditegaskan Loozaro zebua dihadapan sejumlah wartawan, di halaman Kabid Propam Mapolda Sumatera Utara. (LZ).
Sumber : JURNAL POLISI.COM.
Editor : Edy MDNews 01.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan S.I.K atas SP3 tersebut, juga TERGESA-GESA telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/45VIII/2018 TENTANG Pemberhentian Penyelidikan Perkara dan ditandatanganinya,
SP3 dan Surat Ketetapan tersebut dengan PERIHAL “DIKARENAKAN BUKTI TIDAK CUKUP”, tertanggal 29 Agustus 2018 yang lalu.
Maka dengan itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kepulauan Nias Loozaro Zebua, mengajukan surat keberatan terkait atas Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan Polres Nias, Ke Propam dan Irwasda Polda Sumut, Senin siang (07/01/2019).
Kemudian, SP3 dan Surat Ketetapan yang dikeluarkan Oleh Polres Nias tersebut TERKESAN JANGGAL, hal tersebut diketahui dan ditemukan dari PROSES serangkaian penanganan perkaranya yang dikakukan oleh Pihak Polres Nias atas LAPORAN Pelapor Loozaro Zebua, diduga TIDAK PROFESIONAL dan janggal.
“Loozaro Zebua menuturkan, apa DALIH yang secara FAKTA untuk menerbitkan SP3 atas Laporan saya itu ?, saya KEBERATAN karena KETERANGAN SAKSI dari Pihak saya sebagai Pelapor, belum ada dilakukan pemerikasaan sama sekali.
“Kenapa dengan MUDAH menerbitkan SP3 dan Surat Ketetapan oleh Polres Nias tanpa dalih yang jelas dan secara Fakta ???, “Kata Loozaro lewat pertanyaan dengan tegas.
“Seyogiannya dalam HAL penanganan perkara tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku yaitu berdasarkan pembuktian yang secara fakta melalui proses hukum yang ada.
“Pihaknya harus melakukan dan menguji LEGALITAS serta merujuk kepada Pihak terkait untuk meminta dan yang berwenang MENJELASKAN dan memberi KETERANGAN mengenai dugaan PENYALAHGUNAAN dan atau IJAZAH PAKET C PALSU tersebut, “Imbuh Loozaro Zebua.
Terkait KASUS tersebut, Loozaro Zebua telah melayangkan surat Ke Kabareskrim Polri dan Ombudsman RI, serta secara terpisah Loozaro juga meminta perlindungan Hukum di Kabid Propam Mabes Polri.
“Saya telah melayangkan surat ke Mabes Polri dan juga Ombudsman RI terkait Ijazah Palsu Ini, dan mabes Polri menanggapi dengan meneruskan pengaduan saya itu untuk ditindaklanjuti, “Kata Loozaro Zebua.
“Ombudsman juga telah menindaklanjuti laporan saya tersebut dengan nomor surat: 0579/SRT/0138/.2018/AS.126/TIM.7/VII/2018, yang menerangkan bahwa telah menindaklanjuti Laporan saya namun belum ada surat resmi sebagai tanggapan mengenai Informasi keabsahan Ijazah Paket C Sarjana tersebut,
“Dan pada Intinya, ditegaskan pada tindaklanjut laporan oleh Ombudsman bahwa Direktorat Jenderal Bimas Kristen tidak memiliki atau tidak menerbitkan surat Keputusan tentang Keabsahan Ijazah A.n: Herman Jaya Harefa, yang dikeluarkan oleh STT Sunsugos,
“Bagitu juga tindaklanjut Ombudsman hasil pertemuan dengan Dirjen Bimas Kristen (Kementerian Agama Republik Indonesia), juga ditegaskan bahwa Dirjen Bimas Kristen Tidak memiliki atau tidak menerbitkan surat Keputusan tentang Keabsahan Ijazah A.n: Herman Jaya Harefa, yang dikeluarkan oleh STT Sunsugos, “Papar Loozaro Zebua.
Sikap dan keputusan yang dilakukan oleh Kapolres Nias yang mengacu pada SP3 dan Surat Ketetapan, maka Pelapor Loozaro Zebua MENYANGGAH keras atas Hal tersebut.
Oleh karena itu, Loozaro Zebua menyurati dan mendatangi Polda Sumut menyampaikan Surat keberatannya Ke Kabid Propam dan Irwasda Polda Sumut,
“Saya datang ke Mapolda Sumut ini, untuk menyampaikan surat keberatan saya atas SP3 dan Surat Ketetapan yang dilakukan Oleh Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan S.I.K,
“Secara keseluruhan dari permasalahannya adalah bahwa Penyidik belum menyita Izin dimulainya Prodik PAK, Belum menyita Izin Penyelanggaran Ujian Negara, Belum menyita Surat BAN-PT Tahun berapa didapatkan, Belum, Belum menyita Izin Operasional Kapan Berdiri atau dimulai STT Abdi Filadelfia Internasional, Belum menyurati Dirjen Bimas Kristen mengenai KEABSAHAN IJAZAH PAKET C sarjana tersebut,
“Apakah ilegal atau Legal, karena diduga Kuat TIDAK ADA IZIN PENYELANGGARA UJIAN, TIDAK MEMILIKI NOMOR SERI IJAZAH, TIDAK ADA NOMOR PESERTA UJIAN MAHASISWA di Ijazah tersebut. “Ungkap Loozaro Zebua.
“Dan dalam Surat keberatan saya itu tembusannya ke : Kadiv. Propam Mabes Polri, Itwasum Mabes Polri, Wassisdik Mabes Polri, Kompolnas RI, DPR RI, Kemenkum HAM, Kemenko Polhukam, Ombudsman RI, Imbudsman Perwakilan Sumut, DPP GWI dan DPD GWI Sumut. “Tandas Loozaro Zebua.
“Bukti-bukti yang saya lampirkan tidak ditelusuri benar-benar dan tidak ditindaklanjut yang merujuk kepada Pihak terkait untuk di uji KEABSAHAN ijazah Paket C Palsu tersebut.
“Saya memohon Kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agus Drs. Agus Andrianto SH, MH, untuk memperhatikan KINERJA ANGGOTA sejajaran Polda Sumut khusus nya Kinerja Anggota di Polres Nias dalam menangani Kasus-kasus atau perkara tindak pidana dan perkara lainnya.
“Dan KHUSUSNYA untuk LAPORAN perkara yang sudah saya Laporkan ini ke Bidang Propam dan Irwasda, saya BERHARAP agar DIUSUT TUNTAS penyalahgunaan Ijazah Paket C palsu tersebut,
“Dan juga saya berharap agar dalam menegakan hukum dinegara Indonesia kita ini “TIDAK TUMPUL KEATAS TUMPUL KEBAWAH” melainkan Harus ADIL, tidak berat sebelah dan Harus sama didepan hukum. Tidak ada yang KEBAL Hukum, karena Negara kita adalah Negara Hukum, ”Pungkas Loozaro Zebua.
Demikianlah disampaikan dan ditegaskan Loozaro zebua dihadapan sejumlah wartawan, di halaman Kabid Propam Mapolda Sumatera Utara. (LZ).
Sumber : JURNAL POLISI.COM.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal