Timika Papua, mediadunianews.co - Polres Jayawijaya telah berhasil mengamankan Tiga Narapidana yang melarikan diri dari Lapas Klas II B Wamena pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 pukul 16.30 Wit. Ketiga narapidana tersebut diamankan di tempat yang berbeda, rabu ( 30/01/19 ).Kaur Bin Ops Sat Intelkam mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 (dua) orang Narapidana yang melarikan diri dari Lapas Wamena ada di salah satu Rumah Kontrakan yang berlokasi di Kama Wamena.
Kasat Intelkam bersama Kaur Bin Ops Sat Intelkam tiba dirumah Kontrakan yang dimaksud dan melakukan Pengepungan serta pengeledahan didalam rumah kemudian ditemukan Narapidana an. Rustam Ode Balla alias Anca yang mencoba melarikan diri lewat pintu belakang sehingga dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki. Sekitar Pukul 22.20 Wit Kapolres Jayawijaya bersama anggota tiba di lokasi dan melakukan pengepungan.Dilakukan pengembangan dan penggeledahan rumah kontrakan yang lokasinya bersebelahan dari tempat persembunyian awal dan didapati Narapidana an. Abdullah Malawat yang mencoba melarikan diri dan dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki selanjutnya kedua Narapidana dibawa ke RSUD Wamena.
Kira pukul 12.45 Wit bertempat di Jalan Tamrin Wamena satu Narapidana an. Markus Asso (31) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Jayawijaya, pada saat dilakukan penangkapan Markus Asso mengeluarkan senjata dan mengarahkan ke arah personil yang berada di lapangan dari dalam nokennya, sehingga personil melakukan penembakan pada kaki bagian kiri.
Sekitar Pukul 13.00 wit Narapidana Markus Asso berhasil dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian betis dan mengamankan sejumlah barang bukti,1. 1 (Satu) buah HP Nokia;
2. 1 (Satu) buah korek gas berbentuk senjata jenis revolper
3. 1 (Satu) korek gas;
4. 1 (Satu) buah Noken.
Identitas Narapidana yang diamankan, 1. Rustam Ode Balla, Laki-laki, 37 tahun, Warga Jalan Hom-hom Wamena (UU Nomor 35 tahun 2009/Narkotika ancaman Hukuman 7 tahun);
2. Abdullah Malawat, Laki-laki, 25 tahun, Warga Jalan Bhayangkara Wamena (Pasal 365 KUHP hukuman 2 tahun);
3. Markus Asso, Laki-laki, 31 Tahun, Warga Kampung Epuba. (kasus pencurian dengan kekerasan Pasal 365).
Sampai dengan saat ini Narapidana yang sudah berhasil diamankan sebanyak 8 (Delapan) orang,1. Wekiron, 2. Yosafat W, 3. Anis Hesegem, 4. Lori, 5. Elimas Matuan 6. Markus Asso, 7. Rustam Ode Balla, 8. Abdullah Malawat.
Identitas Narapidana yang belum diamankan, 1. Pator Meklok, 2. Heri Marian, 3. Rudy Itlay, 4. Kinas Wenda, 5. Piter Murib, 6. Hermet Asso, 7. Sadok, 8. Roby Asso, 9. Badar 10. Leo Magayang, 11. Noverius Uropnabin, 12. Kalius K, 13. Ondi SIBAK, 14. Dani Kogoya, 15. Mia Elopere, 16. Areki E, 17. Yustinus Jigibalom, 18. Menang Elopere, 19. Mazmur Hisage.
Tindakan kepolisian yang telah dilakukan yakni mengamankan narapidana, melakukan pengejaran terhadap para narapidana yang belum diamankan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan bahwa ketiga narapidana dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki karena pada saat ditangkap ketiganya mencoba melarikan diri. Saat ini ketiga narapidana telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Wamena.
Pada saat mengamankan Narapidana an. Markus asso berupaya melakukan perlawanan dengan mencabut dan mengarahkan senjata mainan jenis revolver terhadap anggota sehingga dilakukan tembakan kearah kaki.
Polres Jayawijaya masih melakukan pengejaran terhadap para napi yang belum diamankan. Dihimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan para narapidana agar segera melaporkan ke Pos-pos polisi terdekat untuk dapat diamankan dan kepada para narapidana agar segera menyerahkan diri.
Sumber: Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz.
Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal