Tulang Bawang Lampung, mediadunianews.co - OTT.Kepala Tiyuh (Desa) Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung Sugiarto, pada (9/1) pukul 14:00 WIB resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tulang Bawang.
Penahanan tersebut menindak lanjuti pelimpahan berkas tersangka berikut barang bukti (BB) tahap II oleh Unit Tipikor Polres Tuba terhadap Kejari setempat.
Menurut Kanit Tipikor Putu mengatakan. Pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tersangka berikut BB tahap II kepada Kejari Menggala Tulang Bawang, dalam perkara tipidkor (OTT) kepada tersangka Sugiarto.
" Ya saat ini tersangka Sugiarto langsung ditahan oleh pihak jaksa. Atas perkara pembuatan sertifikat untuk jalan Tol, " kata Kanit Tipikor Putu melalui pesan whatsappnya mendampingi Kapolres Tuba.
Hak senada diamini oleh Kasi intel (Kepala Seksi) Kejaksan Negeri (Kejari) Tuba Rafli, mengatakan. Benar pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berikut Barang Bukti dari unit Tipikor Polres Tuba dan berkasnya sudah P21.
" Ya tersangka sudah kita tahan dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf A dab E Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp 1 milia, "pungkas Rafli via telpon. (darma)
Editor : Edy MDNews 01.
Penahanan tersebut menindak lanjuti pelimpahan berkas tersangka berikut barang bukti (BB) tahap II oleh Unit Tipikor Polres Tuba terhadap Kejari setempat.
Menurut Kanit Tipikor Putu mengatakan. Pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tersangka berikut BB tahap II kepada Kejari Menggala Tulang Bawang, dalam perkara tipidkor (OTT) kepada tersangka Sugiarto.
" Ya saat ini tersangka Sugiarto langsung ditahan oleh pihak jaksa. Atas perkara pembuatan sertifikat untuk jalan Tol, " kata Kanit Tipikor Putu melalui pesan whatsappnya mendampingi Kapolres Tuba.
Hak senada diamini oleh Kasi intel (Kepala Seksi) Kejaksan Negeri (Kejari) Tuba Rafli, mengatakan. Benar pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berikut Barang Bukti dari unit Tipikor Polres Tuba dan berkasnya sudah P21.
" Ya tersangka sudah kita tahan dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf A dab E Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp 1 milia, "pungkas Rafli via telpon. (darma)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal