KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI PAPUA RESMI DITAHAN, DI TAHANAN POLDA PAPUA

Timika Papua, mediadunianews.co - Setelah dilakukan pemeriksaan selama dua hari oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua JJO resmi di tahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua resmi ditahan setelah menandatangani berita acara pemeriksaan, surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan, surat perintah penahanan, berita acara penahanan. Selain itu, penyidik telah memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga, jum'at ( 11/01/19 ).

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap JJO setelah sebelumnya pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 telah dilakukan pemeriksaan setelah JJO memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019 dan baru memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 karena pada panggilan pertama pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sehingga dilayangkan pemanggilan kedua.

JJO ditetapkan sebagai tersangka tentang keterlibatan dalam perkara dengan FT yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Rabu tanggal 7 November 2018 serta uang tunai senilai 500 Juta Rupiah.

Uang Rp 500 Juta bagian dari uang sebesar Rp 2.500.000.000,-(2,5 miliard) yang diminta FT untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penyertaan dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun. Untuk dugaan tindak pidana korupsi akan dilakukan pemeriksaan secara terpisah.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JJO ukt 20 hari kedepannya dalam rangka pemberkasan berkas perkara.

Untuk FT sendiri sudah dilakukan penangguhan penahanan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua hari ini Jumat tanggal 11 Januari 2019 resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua selama 2 hari.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua resmi ditahan setelah menandatangani beberapa surat yang diberikan oleh penyidik dan setelah itu di bawa ke Rumah Tahanan Mapolda Pap


Sumber, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz.
Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال