Timika Papua, mediadunianews.co - Direktorat Reserse kriminal Khusus lakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus ITE (pencemaran nama baik) dengan tersangka Panji Agung Mangkunegoro (PAM) ke Kejaksaan Tinggi Papua, jum'at ( 25/01/19 ).
Tahap II ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua setelah berkas perkara kasus ITE tersebut dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada tanggal 4 Desember 2018.
Identitas korban (JWW), kejadian Pada tanggal 19 Maret 2018, pada saat masa kampanye Pilgub Papua, tersangka an. Panji membuat tulisan dan memposting/mengunggah di Akun Facebook miliknya dan beredar luas sehingga korban an. JWW merasa difitnah, dihina dan dicermarkan nama baiknya, dengan tulisan yang mengiring opini publik seolah-olah benar JWW telah memerintahkan timnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun.
Identitas tersangka, Panji Agung Mangkunegoro dan Barang bukti yang diamankan, 1 buah HP merek Asus Zenfone Deluxe 2, 1 buah SIM Card Simpati dan 1 lembar print out hasil screen shoot postingan/unggahan Akun Facebook Panji Agung Mangkunegoro.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun. Tindak Pidana ITE yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Suber : Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz.
Dedi abakai
Editor : Edy MDNews 01.
Tahap II ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua setelah berkas perkara kasus ITE tersebut dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada tanggal 4 Desember 2018.
Identitas korban (JWW), kejadian Pada tanggal 19 Maret 2018, pada saat masa kampanye Pilgub Papua, tersangka an. Panji membuat tulisan dan memposting/mengunggah di Akun Facebook miliknya dan beredar luas sehingga korban an. JWW merasa difitnah, dihina dan dicermarkan nama baiknya, dengan tulisan yang mengiring opini publik seolah-olah benar JWW telah memerintahkan timnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun.
Identitas tersangka, Panji Agung Mangkunegoro dan Barang bukti yang diamankan, 1 buah HP merek Asus Zenfone Deluxe 2, 1 buah SIM Card Simpati dan 1 lembar print out hasil screen shoot postingan/unggahan Akun Facebook Panji Agung Mangkunegoro.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun. Tindak Pidana ITE yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Suber : Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz.
Dedi abakai
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
