Aman Sejahtera Halawa alias Aman di vonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp.200 juta, Subsider 6 bulan kurungan

Gunungsitoli, mediadunianews.co - Aman Sejahtera Halawa alias Aman di vonis oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli 7 (tujuh) tahun penjara, denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.
           
Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 6 November 2018 yang lalu bertempat diruang Sidang Cakrawala PN Gunungsitoli.
           
Ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada Kajari Nias melaui Kasi Pidum Fatizaro Zai SH, membenarkan bahwa Aman Sejahtera Halawa alias Aman di vonis dengan 7 (tujuh) tahun penjara ditambah dengan denda Pidana Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan, "ujarnya.
           
Ketua DPD GWI Sumatera Utara,Jasman SH mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
           
“Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas putusan Pengadilan atas tuntutan dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tanggal 6 November 2018, ”kata Jasman. SH.
           
Terdakwa terbukti bersalah melanggar UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.   (Lz)

Editor : Edy MDNews 01.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال