Sidikalang, mediadunianews.co - Kesadaran caleg untuk mengikuti aturan kampanye yang benar ternyata masih rendah.Hal ini terbukti dari adanya Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang dipaku di pohon meskipun hal tersebut dilarang.Contohnya , pemasangan/ pemakuan APK Caleg di jalan Kartini Sidikalang, kecamatan Sidikalang.
Hotmarojahan Siburian selaku Kordinator Divisi PP Panwas kecamatan Sidikalang kepada MD News ,Selasa ( 29/01/2019 ) menjelaskan bahwa pemasangan APK tersebut telah melanggar peraturan.
" Untuk saat ini kami telah mengumpulkan APK yang telah melanggar peraturan( dilarang ), Untuk kemudian ditindak ataupun dibersihkan, "ungkap Hotmarojahan.
Lebih lanjut Hotmarojahan menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Dairi telah melayangkan Surat Rekomendasi Penertiban APK ke Satpol PP Dairi. Dan telah melaksanakan Rapat Kordunasi tentang pencegahan penyalah gunaan Alat Peraga Kampanye (APK).Dimana pada rapat tersebut yang dihadirkan adalah Perwakilan Camat, Perwakilan masing - masing Partai Politik.
Terkait dengan hal tersebut diatas, memang selama ini dalam momen politik para caleg banyak memasang alat peraga kampaye dipohon agar dilihat oleh warga. Pemasangan alat peraga yang ditempelkan dipohon menggunakan paku.
Seharusnya pemasangan / pemakuan APK di pihon tidak boleh karena dapat mempengerahui kualitas dan kekokohan pohon, sehingga pohon bisa cepat tumbang.
Ibaratkan manusia kalau ditusuk pasti kesakitan dan tidak kokoh lagi, begitupun dengan pohon. (nining ).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Politik