Nias, mediadunianews.co - Sempat mengegerkan nitizen beberapa waktu lalu tepatnya Minggu 19/8/2018 pukul 11.01 WIB, Dua video yang diunggah di media sosial Facebook oleh akun Fransiskus Nazara, dalam video tersebut terjadi pengikatan terhadap seorang perempuan paruh baya yang mana diketahui mendatangi rumah FH di Desa Sifaoro Asi Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara guna menuntut pertanggungjawaban FH karena menuding FH telah memperkosa dirinya. tetapi KZ tidak dapat buktikan tuduhannya.
Kebanyakan warga medsos atau netizen bersimpati pada wanita yang tampak diikat dan dibiarkan saja oleh beberapa orang setelah menonton video tersebut. Wanita yang diikat tersebut belakangan diketahui bernama Kasiani Zebua (KZ) alias Ina Wati, berhasil mendapat dukungan dan banyak yang memberikan komentar dengan menyudutkan atau mencaci orang lain terkhusus ditujukan kepada FH dan juga keluarganya dalam video itu.
Pada saat itu Lembaga Bantuan Hukum Bakti Purna menjadi pendamping atau kuasa hukum KZ atas laporannya ke Kepolisian Resor Nias. Pengaduan yang disampaikan KZ yakni dugaan persekusi dan penganiayaan yang dilakukan beberapa orang di Desa Sifaoroasi Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, langsung di proses oleh pihak Kepolisian Resor Nias. Tidak hanya sampai disitu, KZ juga melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh FH terhadap dirinya, karena alasan itulah KZ mendatangi rumah FH pada saat itu untuk memintai pertanggungjawaban, diketahui jika laporan KZ tersebut telah diterima oleh Polres Nias sesuai dengan Laporan Nomor : LP/250/IX/2018/NS, tanggal 26 September 2018 an. Pelapor KASIANI ZEBUA Alias INA WATI dan terlapor FH atas dugaan pemerkosaan.
Hal ini juga pernah dikuatkan atas penjelasan Tim Kuasa Hukum KZ beberapa waktu yang lalu, yaitu Anggota LBH Bakti Purna, Hematrianus Gea SH saat ditemui di Markas Polres Nias, Jumat 24/8/2018 sore, sempat mengklarifikasi pemberitaan di media massa pada waktu itu, yakni Kronologis kejadian menurutnya tidak sesuai dengan yang diberitakan sejumlah media massa. Hal itu disampaikannya pernah disampaikan kepada salah satu media online, sebagaimana keterangan yang diberikan kepada Penyidik Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, "ungkap Hemantrianus Gea pada saat itu.
Hermantrianus Gea menjelaskan, jika setahun yang lalu, tepatnya Juli 2017, telah terjadi dugaan pemerkosaan terhadap KZ yag dilakukan oleh FH dan sedang berproses di Sat Reskrim Polres Nias. Maka sejak tanggal 26 September 2018 berdasarkan Laporan KZ, pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Nias melakukan serangkaian penyelidikan termasuk diantara melakukan pemeriksaan terhadap FH pada tanggal 23 Oktober 2018 di Ruang Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Nias.
Berdasarkan penelusuran tim, yakni pada tanggal 26 November 2018 FH menyampaikan surat kepada Polres Nias perihal Permintaan Penjelasan Status Hukum, sehinga oleh Satuan Reskrim Polres Nias membalas surat dimaksud dengan Nomor : B/1345/XI/Res.1.4/Reskrim perihal penjelasan status hukum tertanggal 27 November 2018, pada poin ke empat menjelaskan Berdasarkan serangkaian langkah penyelidikan berupa gelar perkara, diperoleh kesimpulan bahwa proses penyelidikan telah maksimal dan kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan (Penyelidikan dihentikan) dan apabila ada bukti lain yang kami peroleh maka kasus tersebut akan kami lakukan penyelidikan kembali. Kini terjawab sudah misteri yang selama ini tersimpan atas tuduhan KZ dirinya telah diperkosa FH telah mengundang kecaman publik, bahkan juga kepada keluarga FH tidak dapat dibuktikan oleh KZ, hal ini diketahui berdasarkan surat pemberitahuan status hukum FH yang menjelaskan Penyelidikan Dihentikan.
Menyikapi adanya surat tersebut tim mencoba melakukan konfirmasi, oleh Kapolres Nias AKBP Deny Kurniawan, S.IK membenarkan hal itu, melalui Pejabat Sementara Kepala Urusan Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo (5/11/18) sekira pukul 5 sore diruang kerjanya.
Fama zai.
Editor : Edy MDNews 01.
Kebanyakan warga medsos atau netizen bersimpati pada wanita yang tampak diikat dan dibiarkan saja oleh beberapa orang setelah menonton video tersebut. Wanita yang diikat tersebut belakangan diketahui bernama Kasiani Zebua (KZ) alias Ina Wati, berhasil mendapat dukungan dan banyak yang memberikan komentar dengan menyudutkan atau mencaci orang lain terkhusus ditujukan kepada FH dan juga keluarganya dalam video itu.
Pada saat itu Lembaga Bantuan Hukum Bakti Purna menjadi pendamping atau kuasa hukum KZ atas laporannya ke Kepolisian Resor Nias. Pengaduan yang disampaikan KZ yakni dugaan persekusi dan penganiayaan yang dilakukan beberapa orang di Desa Sifaoroasi Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, langsung di proses oleh pihak Kepolisian Resor Nias. Tidak hanya sampai disitu, KZ juga melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh FH terhadap dirinya, karena alasan itulah KZ mendatangi rumah FH pada saat itu untuk memintai pertanggungjawaban, diketahui jika laporan KZ tersebut telah diterima oleh Polres Nias sesuai dengan Laporan Nomor : LP/250/IX/2018/NS, tanggal 26 September 2018 an. Pelapor KASIANI ZEBUA Alias INA WATI dan terlapor FH atas dugaan pemerkosaan.
Hal ini juga pernah dikuatkan atas penjelasan Tim Kuasa Hukum KZ beberapa waktu yang lalu, yaitu Anggota LBH Bakti Purna, Hematrianus Gea SH saat ditemui di Markas Polres Nias, Jumat 24/8/2018 sore, sempat mengklarifikasi pemberitaan di media massa pada waktu itu, yakni Kronologis kejadian menurutnya tidak sesuai dengan yang diberitakan sejumlah media massa. Hal itu disampaikannya pernah disampaikan kepada salah satu media online, sebagaimana keterangan yang diberikan kepada Penyidik Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, "ungkap Hemantrianus Gea pada saat itu.
Hermantrianus Gea menjelaskan, jika setahun yang lalu, tepatnya Juli 2017, telah terjadi dugaan pemerkosaan terhadap KZ yag dilakukan oleh FH dan sedang berproses di Sat Reskrim Polres Nias. Maka sejak tanggal 26 September 2018 berdasarkan Laporan KZ, pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Nias melakukan serangkaian penyelidikan termasuk diantara melakukan pemeriksaan terhadap FH pada tanggal 23 Oktober 2018 di Ruang Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Nias.
Berdasarkan penelusuran tim, yakni pada tanggal 26 November 2018 FH menyampaikan surat kepada Polres Nias perihal Permintaan Penjelasan Status Hukum, sehinga oleh Satuan Reskrim Polres Nias membalas surat dimaksud dengan Nomor : B/1345/XI/Res.1.4/Reskrim perihal penjelasan status hukum tertanggal 27 November 2018, pada poin ke empat menjelaskan Berdasarkan serangkaian langkah penyelidikan berupa gelar perkara, diperoleh kesimpulan bahwa proses penyelidikan telah maksimal dan kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan (Penyelidikan dihentikan) dan apabila ada bukti lain yang kami peroleh maka kasus tersebut akan kami lakukan penyelidikan kembali. Kini terjawab sudah misteri yang selama ini tersimpan atas tuduhan KZ dirinya telah diperkosa FH telah mengundang kecaman publik, bahkan juga kepada keluarga FH tidak dapat dibuktikan oleh KZ, hal ini diketahui berdasarkan surat pemberitahuan status hukum FH yang menjelaskan Penyelidikan Dihentikan.
Menyikapi adanya surat tersebut tim mencoba melakukan konfirmasi, oleh Kapolres Nias AKBP Deny Kurniawan, S.IK membenarkan hal itu, melalui Pejabat Sementara Kepala Urusan Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo (5/11/18) sekira pukul 5 sore diruang kerjanya.
Fama zai.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
