
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Senin (17/12), sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Kampung Lebuh Dalem.
“FH yang berstatus mahasiswa, merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, DR als GU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur dan YP yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalintim Dusun Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ”ujar Iptu Boby. Selasa (18/12).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa para pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Lebuh Dalem.

Dalam perkara ini, petugas kami berhasil menyita BB berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram, pipet yang ujungnya runcing (skop) dan plastik klip besar bertuliskan klip plastik 100 lbr.
“Para pelaku sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar ”Tutup Kasat Narkoba. (darma)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal