
Amanat Irup, sesuai UUD 1945 pasal 30 ayat (2) ''Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamaman rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Artinya, Sishankamrata diyakini sebagai doktrin pertahanan negara yang akan memenangkan bangsa Indonesia dalam menghadapi perang atau ancaman.
Doktrin Kartika Eka Paksi (KEP) merupakan penerapan Sishankamrata TNI AD untuk mendukung undang-undang di atas dengan pemberdayaan wilayah pertahanan melalui kegiatan Binter sebagai fungsi utama mendukung tugas pokok TNI AD, Pemetaan Konflik Pemerintah melalui aparat intelijennya perlu mewaspadai daerah dengan karakteristik tertentu yang cenderung berpotensi konflik.

Peran Satkowil dalam membantu tugas Pemerintah dalam upaya mengantisipasi dan penanganan permasalahan konflik Pemilu Ta. 2019 di daerah sehingga dapat dicapai nilai guna yaitu terwujudnya tugas pokok TNI AD melalui Operasi Militer Selain Perang sesuai Permenhan RI nomor 13 tahun 2016 tentang bantuan penggunaan dan pengarahan kekuatan TNI dalam penanganan konfik sosial. (SS).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah