Langkat, mediadunianews.co - Polsek Gebang Polres Langkat berhasil amankan, Pemuda yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan,narkotika jenis sabu-sabu,
Jumat 14 Desember 2018 pukul 21.00 30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek gebang Polres Langkat beserta anggota Reskrim polsek gebang mendapat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat bahwa di Dusun VII Balai gajah, Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat di rumah Madiyan alias ian ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.kemudiyaan Kapolsek gebang AKP Henri David Tobing memerintahkan Anggota unit reskrim polsek gebang Untuk segera melakukan pengejaran kerumah/ketempat yang sudah menjadi target oprasi.
Setelah sampai di tempat lokasi yang dimaksud anggota unit Reskrim polsek gebang segera melakukan penyisiran di wilayah seputaran rumah madiyan tersebut.Pada saat penggerebekan berlangsung di rumah Madiyan,madiyan sedang asik melakukan transaksi jual beli narkoba diduga jenis sabu-sabu.Tersangka madiyan berhasil di amankan reskrim polsek gebang, namun pada saat penggerebekan berlangsung seorang pembeli berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.Tak mau kehilangan begitu saja petugas reskrim polsek gebang tetap ber usaha untuk melakukan pengejaran yang diduga pembeli narkotika jenis sabu yang berhasil melarikan diri.
Kemudian pelaku Madiyan 36 thn warga dsn VII balai gajah, Desa air hitam, kec gebang, kab langkat ini sempat membuang barang bukti ke lantai pintu depan rumahnya sebanyak satu paket kecil plastik bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.pada saat barang bukti dibuang pelaku namun diketahui petugas, lalu pelaku disuruh mengambil plastik bening yang sudah dibuangnya, diduga plastik tersebut berisikan narkotika jenis sabu sabu, kemudian pelaku mengakui didepan petugas bahwa plastik bening tersebut benar miliknya, yang dibuang pada saat dilakukan penangkapan dirinya.kemudian reskrim polsek gebang polres langkat bripka AFIFUDIN,brigadir RONI HAMDANI,brigadir T,SURBAKTI,dan brigadir A,FRANUDIKA,Membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Gebang polres langkat guna untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat dikomfirmasi awak media melalui HUMAS POLRES LANGKAT AKP ARNOLD HASIBUAN membenarkan adanya penangkapan narkotika yang dilakukan polsek gebang polres langkat pada hari jum,at 14/12/18.pukul 21.30 wib. berhasil mengamankan satu orang tersangka mardiyan, 36 thn warga dsn VII balai gajah ,Desa air hitam,kec gebang,kab langkat.dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu"dengan berat brutto 0,46 grm, ucap humas Polres langkat. (MD. T )
Editor : Edy MDNews 01.
Jumat 14 Desember 2018 pukul 21.00 30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek gebang Polres Langkat beserta anggota Reskrim polsek gebang mendapat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat bahwa di Dusun VII Balai gajah, Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat di rumah Madiyan alias ian ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.kemudiyaan Kapolsek gebang AKP Henri David Tobing memerintahkan Anggota unit reskrim polsek gebang Untuk segera melakukan pengejaran kerumah/ketempat yang sudah menjadi target oprasi.
Setelah sampai di tempat lokasi yang dimaksud anggota unit Reskrim polsek gebang segera melakukan penyisiran di wilayah seputaran rumah madiyan tersebut.Pada saat penggerebekan berlangsung di rumah Madiyan,madiyan sedang asik melakukan transaksi jual beli narkoba diduga jenis sabu-sabu.Tersangka madiyan berhasil di amankan reskrim polsek gebang, namun pada saat penggerebekan berlangsung seorang pembeli berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.Tak mau kehilangan begitu saja petugas reskrim polsek gebang tetap ber usaha untuk melakukan pengejaran yang diduga pembeli narkotika jenis sabu yang berhasil melarikan diri.
Kemudian pelaku Madiyan 36 thn warga dsn VII balai gajah, Desa air hitam, kec gebang, kab langkat ini sempat membuang barang bukti ke lantai pintu depan rumahnya sebanyak satu paket kecil plastik bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.pada saat barang bukti dibuang pelaku namun diketahui petugas, lalu pelaku disuruh mengambil plastik bening yang sudah dibuangnya, diduga plastik tersebut berisikan narkotika jenis sabu sabu, kemudian pelaku mengakui didepan petugas bahwa plastik bening tersebut benar miliknya, yang dibuang pada saat dilakukan penangkapan dirinya.kemudian reskrim polsek gebang polres langkat bripka AFIFUDIN,brigadir RONI HAMDANI,brigadir T,SURBAKTI,dan brigadir A,FRANUDIKA,Membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Gebang polres langkat guna untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat dikomfirmasi awak media melalui HUMAS POLRES LANGKAT AKP ARNOLD HASIBUAN membenarkan adanya penangkapan narkotika yang dilakukan polsek gebang polres langkat pada hari jum,at 14/12/18.pukul 21.30 wib. berhasil mengamankan satu orang tersangka mardiyan, 36 thn warga dsn VII balai gajah ,Desa air hitam,kec gebang,kab langkat.dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu"dengan berat brutto 0,46 grm, ucap humas Polres langkat. (MD. T )
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal