Timika Papua, mediadunianews.co - Sepanjang tahun 2018 kita banyak menangani kasus dan kita juga banyak limpahkan ke pihak kejaksaan dan kemudian di sidangkan di pengadilan selama saya masuk sudah 30 kasus yang kita limpahkan ke jaksa pengadilan, kemudian menjelang libur dari pihak kejaksaan harus mempercepat jadi yang bisa di serahkan tahap 1 , dan tahap 2.
Tahap 2 itu penyerahan tersangka dan barang bukti ,kita sudah serahkan ke kejaksaan karna kejaksaan mau melimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan karna mengingat hari libur yaitu menjelang Natal dan tahun baru, ujar Andi kanit reskrim miru pada wartawan MediaDuniaNews.co di ruangnya, kamis (20/11/18).
Sedangkan masih ada dua berkas yang masih kami tahan yang ke pertama, itu masalah oven kasus bogenfil yang mana di tangkap di merauke kami sudah proses dan berkasnya sudah lengkap tapi jaksanya bilang bahwa masa tahanannya masih sampai bulan januari, jadi awal januari baru kita akan serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Yang kedua, kasus pembunuhan Jalan Perjuangan Ahmad Asy'ari runbo itu juga sudah lengkap kemungkinan awal januari juga kami serahkan .kalau kasus -kasus yang lain masih sementara proses. Kasus-kasus yang sementara kami tahan ini kita baru mau buat surat pembritahuan ke kejaksaan .
Tamba Andi Kanit Reskrim bahwa, Dari tiga puluh kasus yang kami proses ,lebih dominan kasus pencurian dan penganiayaan , sepanjang tahun 2018 kasus yang terjadi banyak dari sekian kasus itu yang saya sampaikan hari ini .
Selama saya aktif dari bulan juni sudah tiga puluh kasus yang kami proses dan di serahkan ke kejaksaan dan di sidangkan di pengadilan, "katanya.
Di samping proses hukum kami juga memberikan kesempatan kepada pelapor untuk di selesaikan secara kekeluargaan, sepanjang korban tidak merasa keberatan dan tidak bermasalah lagi dan dapat di selesaikan kita akan bantu menyelesaikan dengan baik.
Tetapi kalau kasusnya jambret pencurian tengah malam atau pembunuhan kita tidak metorerir kasus macam begitu kita tidak bisa menyelesaikan nya , itu harus di proses sampai ke pengadilan .mungkin yang bisa kami selesaikan cuma kasus -kasus ringan sepanjang korban pelapor tidak keberatan untuk di selesaikan dengan baik .
Sepanjang tahun 2018 ini sudah 668 kasus di bandingkan tahun kemarin sekitar 900 rb lebih kasus , berarti ada penurunan tahun ini .jadi kita juga bersyukur karna tidak seperti tahun 2017 .
Kita di polsek ini sebetulnya bisa menangani semua laporan polisi cuma penyidik terbatas , jadi kita arahkan ke polres ,mau narkoba atau perlindungan perempuan dan anak kasus perselingkuhan pencabulan ,kekerasan dalam rumah tangga semua itu kami arahkan melapor ke Polres karna di Polres semua bagian nya sudah ada .
Mungkin yang bisa kami tangani seperti milo milo (minuman lokal) mungkin sebatas itu penyidik masih bisa mampu karna kita fokus di pidana -pidana umum, Lebih cepat nya harus langsung di polres karna pelaporannya langsung ke polda, "ujar Andi mengahiri.
Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01.
Tahap 2 itu penyerahan tersangka dan barang bukti ,kita sudah serahkan ke kejaksaan karna kejaksaan mau melimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan karna mengingat hari libur yaitu menjelang Natal dan tahun baru, ujar Andi kanit reskrim miru pada wartawan MediaDuniaNews.co di ruangnya, kamis (20/11/18).
Sedangkan masih ada dua berkas yang masih kami tahan yang ke pertama, itu masalah oven kasus bogenfil yang mana di tangkap di merauke kami sudah proses dan berkasnya sudah lengkap tapi jaksanya bilang bahwa masa tahanannya masih sampai bulan januari, jadi awal januari baru kita akan serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Yang kedua, kasus pembunuhan Jalan Perjuangan Ahmad Asy'ari runbo itu juga sudah lengkap kemungkinan awal januari juga kami serahkan .kalau kasus -kasus yang lain masih sementara proses. Kasus-kasus yang sementara kami tahan ini kita baru mau buat surat pembritahuan ke kejaksaan .
Tamba Andi Kanit Reskrim bahwa, Dari tiga puluh kasus yang kami proses ,lebih dominan kasus pencurian dan penganiayaan , sepanjang tahun 2018 kasus yang terjadi banyak dari sekian kasus itu yang saya sampaikan hari ini .
Selama saya aktif dari bulan juni sudah tiga puluh kasus yang kami proses dan di serahkan ke kejaksaan dan di sidangkan di pengadilan, "katanya.
Di samping proses hukum kami juga memberikan kesempatan kepada pelapor untuk di selesaikan secara kekeluargaan, sepanjang korban tidak merasa keberatan dan tidak bermasalah lagi dan dapat di selesaikan kita akan bantu menyelesaikan dengan baik.
Tetapi kalau kasusnya jambret pencurian tengah malam atau pembunuhan kita tidak metorerir kasus macam begitu kita tidak bisa menyelesaikan nya , itu harus di proses sampai ke pengadilan .mungkin yang bisa kami selesaikan cuma kasus -kasus ringan sepanjang korban pelapor tidak keberatan untuk di selesaikan dengan baik .
Sepanjang tahun 2018 ini sudah 668 kasus di bandingkan tahun kemarin sekitar 900 rb lebih kasus , berarti ada penurunan tahun ini .jadi kita juga bersyukur karna tidak seperti tahun 2017 .
Kita di polsek ini sebetulnya bisa menangani semua laporan polisi cuma penyidik terbatas , jadi kita arahkan ke polres ,mau narkoba atau perlindungan perempuan dan anak kasus perselingkuhan pencabulan ,kekerasan dalam rumah tangga semua itu kami arahkan melapor ke Polres karna di Polres semua bagian nya sudah ada .
Mungkin yang bisa kami tangani seperti milo milo (minuman lokal) mungkin sebatas itu penyidik masih bisa mampu karna kita fokus di pidana -pidana umum, Lebih cepat nya harus langsung di polres karna pelaporannya langsung ke polda, "ujar Andi mengahiri.
Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal