Jawa Barat, mediadunianews.co - Sejak awal september kami sudah datang dan serahkan alat bukti berupa print out nomor telpon peneror, katakata makian dan tuduhan menggelapkan uang kantor yang disebar penagih (debt collector) ke nomor kontak yang ada dalam handphone debitur.
Pada pertemuan di OJK tangal 23 November 2018 atas undangan OJK yang dihadiri oleh Dir Cybercrime Bareakrim, Perwakilan Kemenkominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Perwakilan Google Indonesia dan Asosiasi Fintech, kami sudah konfirmasi ke pak Hendrikus di depan forum apakah data/dokumen yang telah kami laporkan melalui OJK Regional 2 Jawa Barat telah diterima. Saat itu pak Hendrikus mengatakan sudah dan justru meminta saya bicara belakangan karena memiliki informasi yang cukup mengenai kebiadaban para Debt Collector (DC) penagih.
Pada kesempatan itu kami juga menyampaikan bahwa saat in kami telah membuat tiga laporan polisi di Polda Jabar dan sudah masuk dalam tahapan penyelidikan.
Atas dasar sebagaimana kami sebutkan di atas, tuduhan 'tidak ada alat bukti yang meyakinkan' dalam menyebarnya teror sebagaimana dikatakan Hendrikus, kami anggap sebagai kebohongan publik. Tudihan itu hanyalah upaya menyembunyikan keteledoran OJK dalam membuat aturan dan tindakan yang lemah mengantisipasi pesebaran teror yang dilakukan oleh penyelenggara pinjam meminjam berbasis TI, "ujarnya.
Pada hari ini 15 Desember 2018, kami juga sudah membuat surat kepada semua pihak yang berkompeten termasuk ke OJK untuk melengkapi aduan yang telah kami sampaikan berupa print out teror dan nomor2 dc penelpon yang menyebar teror dan bentuk ancaman para DC, serta beberapa rekomendasi penanganan segera agar teror dihentikan.
Ada tiga hal pokok yang kami sampaikan; pertama agar penanganan masalah fintech tidak hanya terpusat di OJK Pusat tetapi harus ada di tingkat Regional atau bahkan tingkat kabupaten kota; kedua meminta Kabareskrim mengeluarkan himbauan agar kepolisian tingkat Polres merespon Laporan Polisi dari para korban (selama ini ada beberapa penolakan saat korban mau bikin LP); ketiaga, meminta OJK merevisi POJK yang ada dengan melibatkan pihak berwenang lainnya sepeti Kemenkominfo, Cybercrime Bareskrim, Badan Sandi dan Siber Nasional, serta komponen ahli dan masyarakat, "terangnya.
Peraturan OJK yang ada sejauh ini hanya mengakomodir ruang operasional fintech dan kewenangan OJK tanpa melihat bahwa pinjaman meminjam on line tersebut juga melibatkan kewenangan institusi lain.
Catatan tambahan, saat ini kami telah menandatangani kiasa dari 184 korban (saat ketemu ojk tgl 23-11-2018 baru 154 orang) dari lebih dari 800 aduan yang terus didampingi mengjdapi teror.
Demikian bantahan atas pernyataan OJK in kami sampaikan... kami ucapkan terimakasih atas perhatian teman teman Pers.
Ketua Tim Hukum CRISIS CENTER KORBAN OINJOL
Adv. FIDELIS GIAWA SH
08112341357. (Dari ketua morris).
Editor : Edy MDNews 01.
Pada pertemuan di OJK tangal 23 November 2018 atas undangan OJK yang dihadiri oleh Dir Cybercrime Bareakrim, Perwakilan Kemenkominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Perwakilan Google Indonesia dan Asosiasi Fintech, kami sudah konfirmasi ke pak Hendrikus di depan forum apakah data/dokumen yang telah kami laporkan melalui OJK Regional 2 Jawa Barat telah diterima. Saat itu pak Hendrikus mengatakan sudah dan justru meminta saya bicara belakangan karena memiliki informasi yang cukup mengenai kebiadaban para Debt Collector (DC) penagih.
Pada kesempatan itu kami juga menyampaikan bahwa saat in kami telah membuat tiga laporan polisi di Polda Jabar dan sudah masuk dalam tahapan penyelidikan.
Atas dasar sebagaimana kami sebutkan di atas, tuduhan 'tidak ada alat bukti yang meyakinkan' dalam menyebarnya teror sebagaimana dikatakan Hendrikus, kami anggap sebagai kebohongan publik. Tudihan itu hanyalah upaya menyembunyikan keteledoran OJK dalam membuat aturan dan tindakan yang lemah mengantisipasi pesebaran teror yang dilakukan oleh penyelenggara pinjam meminjam berbasis TI, "ujarnya.
Pada hari ini 15 Desember 2018, kami juga sudah membuat surat kepada semua pihak yang berkompeten termasuk ke OJK untuk melengkapi aduan yang telah kami sampaikan berupa print out teror dan nomor2 dc penelpon yang menyebar teror dan bentuk ancaman para DC, serta beberapa rekomendasi penanganan segera agar teror dihentikan.
Ada tiga hal pokok yang kami sampaikan; pertama agar penanganan masalah fintech tidak hanya terpusat di OJK Pusat tetapi harus ada di tingkat Regional atau bahkan tingkat kabupaten kota; kedua meminta Kabareskrim mengeluarkan himbauan agar kepolisian tingkat Polres merespon Laporan Polisi dari para korban (selama ini ada beberapa penolakan saat korban mau bikin LP); ketiaga, meminta OJK merevisi POJK yang ada dengan melibatkan pihak berwenang lainnya sepeti Kemenkominfo, Cybercrime Bareskrim, Badan Sandi dan Siber Nasional, serta komponen ahli dan masyarakat, "terangnya.
Peraturan OJK yang ada sejauh ini hanya mengakomodir ruang operasional fintech dan kewenangan OJK tanpa melihat bahwa pinjaman meminjam on line tersebut juga melibatkan kewenangan institusi lain.
Catatan tambahan, saat ini kami telah menandatangani kiasa dari 184 korban (saat ketemu ojk tgl 23-11-2018 baru 154 orang) dari lebih dari 800 aduan yang terus didampingi mengjdapi teror.
Demikian bantahan atas pernyataan OJK in kami sampaikan... kami ucapkan terimakasih atas perhatian teman teman Pers.
Ketua Tim Hukum CRISIS CENTER KORBAN OINJOL
Adv. FIDELIS GIAWA SH
08112341357. (Dari ketua morris).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal