Deli serdang, mediadunianews.co – Polsek Galang Polres Deli Serdang tangkap dua pelaku Pengancaman, kekerasan, secara bersama sama melakukan Pengerusakan dan pelaku tindak pidana Narkotika, Senin (10/12/2018)
BT (27) warga Dusun III Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan RM (23) Dusun III Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap SH MH Menjelaskan Informasi berawal dari masyarakat yang melapor, ada pelaku pengancaman dengan kekerasan dan Secara bersama sama melakukan Pengerusakan dan Pungli di jalan Pajak Desa Petumbukan. atas informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu D Manalu bersama Anggota langsung turun ke TKP dan mengamankan ke 2 orang laki-laki tersebut dan kemudian memboyong ke Mapolsek Galang.
“Setelah di Introgasi, pelaku RM mengakui perbuatannya benar melakukan pengancaman dengan kekerasan dan pengerusakan secara bersama sama terhadap kaca spion mobil colt diesel yang dikemudikan Muhammad Azmi (32) warga Dusun II Desa Pantai Labu Kecamatan Pantai Labu untuk mengangkut kotoran ternak ayam, RM melakukan pengancaman tersebut bersama dua temannya yang bernama Alpi dan Firman yang kini masih Buron, ”Terang AKP Ilham
Ditambahkan Kapolsek, pada saat digeledah dari dua pelaku tersebut dari BT kita temukan barang bukti narkotika di dalam botol Redoxon yang di sembunyikan di dalam lobang duburnya.
“Barang bukti berupa satu buah Botol Redoxon yang berisi 4 Paket besar klip transparan yg diduga sabu, tujuh paket kecil klip transparan yang diduga sabu, empat klip transparan yang kosong, satu buah jarum pentul, satu buah pipet, uang tunai sebesar Rp.52.000,- (Lima puluh dua ribu rupiah), dan satu buah masker, ”Ucap Kapolsek Galang
Saat ini kedua pelaku mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Galang
Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*elz*)
Editor : Edy MDNews 01.
BT (27) warga Dusun III Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan RM (23) Dusun III Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap SH MH Menjelaskan Informasi berawal dari masyarakat yang melapor, ada pelaku pengancaman dengan kekerasan dan Secara bersama sama melakukan Pengerusakan dan Pungli di jalan Pajak Desa Petumbukan. atas informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu D Manalu bersama Anggota langsung turun ke TKP dan mengamankan ke 2 orang laki-laki tersebut dan kemudian memboyong ke Mapolsek Galang.
“Setelah di Introgasi, pelaku RM mengakui perbuatannya benar melakukan pengancaman dengan kekerasan dan pengerusakan secara bersama sama terhadap kaca spion mobil colt diesel yang dikemudikan Muhammad Azmi (32) warga Dusun II Desa Pantai Labu Kecamatan Pantai Labu untuk mengangkut kotoran ternak ayam, RM melakukan pengancaman tersebut bersama dua temannya yang bernama Alpi dan Firman yang kini masih Buron, ”Terang AKP Ilham
Ditambahkan Kapolsek, pada saat digeledah dari dua pelaku tersebut dari BT kita temukan barang bukti narkotika di dalam botol Redoxon yang di sembunyikan di dalam lobang duburnya.
“Barang bukti berupa satu buah Botol Redoxon yang berisi 4 Paket besar klip transparan yg diduga sabu, tujuh paket kecil klip transparan yang diduga sabu, empat klip transparan yang kosong, satu buah jarum pentul, satu buah pipet, uang tunai sebesar Rp.52.000,- (Lima puluh dua ribu rupiah), dan satu buah masker, ”Ucap Kapolsek Galang
Saat ini kedua pelaku mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Galang
Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*elz*)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal