Dinas PPPA Pemkab Dairi, Gelar Sosialisasi PATBM Sidikalang

Sidikalang Dairi, mediadunianews.co - Pemerintah Kabupaten Dairi melalu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) gelar sosialisasi pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Kegiatan yang diikuti, Perangkat Desa, Organisasi masyarakat dan LSM itu dilaksanakan di gedung Pesada jalan Empat Lima, Kecamatan Sidikalang, pada Senin (26/11/18).

Wakil Bupati Dairi, Irwansyah Pasi,SH dalam pembukaan kegiatan itu mengambil tema “Peran Masyarakat Dalam Mencegah Kekerasan Dan Eksploitasi Terhadap Anak”. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Sispariadi dari Kementrian PPPA, Marhama Siregar dari Dinas PPPA Provinsi Sumut dan Kadis PPPA Dairi Fatimah Boangmanalu.

Wakil Bupati Dairi, Irwansyah Pasi menyampaikan, bahwa negara Indonesia mempunyai kultur, budaya dan agama yang berbeda-beda sebagai modal dan pendamping untuk memberhasilkan pelaksanaan  PATBM.

Beberapa keberhasilan dari penyelengaraan PATBM menunjukan adanya nilai-nilai dalam masyarakat yang bisa dipromosikan dan di integrasikan. Agar anak terhindar dari kekerasan.

“Saya berharap melalui sosialisasi PATBM ini, dapat menurunkan angka kekerasan pada anak khususnya di Kabupaten Dairi, ”kata Irwansyah.

Melalui sosialisasi PATBM ini juga diharapkan bisa secara kontiniu untuk melakukan kegiatan seperti penyuluhan, pencegahan, penaganan dan rehabilitasi terkait  isu perlindungan anak.

“Selain itu juga dibutuhkan sinergitas Lembaga Desa/Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Sekolah, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ”ujarnya..

Sementra Kadis PPPA Dairi, Fatimah Boangmanalu menyampaikan, bahwa untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak upaya yang dilakukan adalah, melakukan sosialisasi dan program edukasi kepada semua golongan masyarakat mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindakan kepada pelaku.

Serta, respon yang cepat dari pihak pemerintah dan kepolisian manakalah ada tindakan kekerasan serta proses hukum yang transparan terhadap pelaku kejahatan.

“Selain itu pemerintah bekerjasama dengan mitra akan memberikan perhatian kepada korban kekerasan berupa pendampingan hukum, traumahealing. Dan melakukan sosialisasi tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas di sekolah, ”ucap Fatimah.

Menurut Fatimah, sesuai Pasal 5, Undang-undang nomor 23 Tahun 2004. Jenis kekerasan, meliputi kekerasan Fisik, Psikis dan kekerasan seksual, Kekerasan Fisik, adalah tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa atau menaganiaya orang lain (menampar, memukul, menjambak rabut, menendang dan lain sebagainya).

Kekerasan Psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah, perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya atau penderita psikis berat pada seseorang.

“Sedangkan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Atau terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu, ”terangnya.  (Nining ).


Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال