No surat pelapor : LP/650/Xll/2018/PAPUA/RES MIMIKA/ MIRU, yang mana no LP telah di buat oleh korban penganiayaan harapanya agar pelaku di seret ke pihak yang berwajib, agar pelaku tidak buat yang ke dua kali lagi, kata korban di Polsek.
Karyawati Bar TI jl cendrawasi sp2 melaporkan penganiayaan yang yang terjadi pada dirinya dan temannya yang di lakukan oleh sesama karyawati TI .
Korban dan temannya yang datang ke polsek miru, membuat laporan sekitar pukul 4.40 wit
di polsek miru yang mana tempat kejadian pemukulan terjadi di lokasi Bar TI sekitar pukul 4 .00 wit . Persolan yang terjadi antara karyawati TI ini belum tau pasti, mungkin ada kesalahfahaman antara mereka, korbannya dua orang dan pelakunya juga dua orang, "Kata Ida Waymramra kapolsek miru kepad wartawan di Polsek miru
Tamba kapolsek, Korban sementara ini kami sarankan untuk melakukan pengobatan di RSUD, Kami akan melakukan pangilan untuk melakukan pemeriksaan.
Kalau memang persoalan ini mau di selesaikan secara baik kita akan bantu ,tapi apabila tidak mau di selesaikan dan mau untuk di lanjutkan berarti kami akan buat LP, "Ujar Ida Waymramra Kapolsek miru mengakhiri.
Dedi Abakai
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal