Wow…!!! Diduga Ada Oknum PNS Dinas PUPR Pakpak Bharat, Kerjakan Proyek Di Jalan Lagan-Pagindar

Pakpak Bharat, mediaduanianews.co - Diduga oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Kabupaten Pakpak Bharat Sumut telah mengerjakan sejumlah proyek. Salah satunya proyek Pengerjaan Box Culvert dan jembatan di Jalan Lagan -Pagindar .

Menurut informasi yang didapat Pembangunan Box Culvert dan Jembatan Lagan-Sibagindar tersebut berasal dari APBD 2018 Kabupaten Pakpak Bharat, Satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pakpak Bharat. Dengan nilai pagu Rp. 9.136.732.400.00. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Gunung Tabor, Yang beralamat di jalan Ambai Nomor. 90. A, Kelurahan Sidorejo Hilir, Tembung, Medan Sumatera Utara.

Proyek tersebut di duga di kerjakan oleh Oknum PNS yang bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, yang berinisial P.Berutu. Hal itu terungkap ketika awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Tukang SO saat ditemui dilokasi kegiatan, pada Jum’at (23/11/2018).

“yang punya proyek ini ya si P.Berutu ,dia sering datang kesini, kami juga gajiannya langsung melalui dia, Dulu dia sendiri yang memanggil kami dari medan untuk bekerja disisni, ”Terang Kepala Tukang yang berinisial SO itu.

Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN, PNS dilarang sama sekali main proyek.

Ketika awak media mencoba menghubungi Yang bersangkutan via Telepon seluler agar awak media ini bisa konfirmasi langsung, namun nomornya tidak dapat dihubungi, selain itu awak media juga mencoba konfirmasi lewat Whatsapp juga yang bersangkutan berdalih nomor tersebut adalah nomor istrinya dan tidak lama kemudian beliau juga memblokir nomor Whatsapp awak media, seakan-akan yang bersangkutan enggan untuk dikonfirmasi, seperti ada yang ditutup tutupi.

Ketua Pemuda SMPS Tuppal Manik mengatakan akan melaporkan kejadian ini, apabila benar oknum PNS yang di sebutkan Tukang itu mengerjakan proyek Pengerjaan Box Culvert dijalan Lagan-Pagindar, "katanya.

“Senin besok akan saya laporkan secara resmi ke pihak berwajib, Karena seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD, ”pungkasnya.

Tuppal manik juga berharap kepada aparat hukum untuk menindak lanjuti persoalan ini, “ ini jelas-jelas sudah mepanggar hukum, jadi untuk mengantisipasi dan menghindari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, saya kira Ini sudah masuk kategori tindak pidana Korupsi, segera tangkap itu PNS yang di duga mengerjakan proyek yang dananya dari APBD, ”Ujarnya.

Reporter : Darianto Berutu.
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال