Timika Papua, mediadunianews.co - Tim Opsnal Polres Mimika berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang melakukan aksi kekerasan terhadap anak dimana videonya tersebut viral dimedia sosial, Jum'at ( 02/11/18 ) pukul 17.00 Wit.
Sebelumnya video tentang aksi kekerasan terhadap anak yang diduga melakukan pencurian ayam viral dimedia sosial. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta melihat video aksi kekerasan tersebut sehingga diketahui identitas para pelaku dan akhirnya pelaku yang berjumlah 3 ( tiga orang ) orang berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Mimika tanpa perlawanan.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Identitas Korban: Leo Poldus Batseran, Laki-laki, 14 tahun
Identitas Saki-saksi: EY, 28 Tahun, VLT, 25 Tahun, RB, 19 Tahun, LN, PMT.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi-saksi, membuat laporan polisi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat postingan yang bersifat provokatif dan tidak menyebarkan video terkait kasus tersebut karena para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Sebelumnya video tentang aksi kekerasan terhadap anak yang diduga melakukan pencurian ayam viral dimedia sosial. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta melihat video aksi kekerasan tersebut sehingga diketahui identitas para pelaku dan akhirnya pelaku yang berjumlah 3 ( tiga orang ) orang berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Mimika tanpa perlawanan.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Identitas Korban: Leo Poldus Batseran, Laki-laki, 14 tahun
Identitas Saki-saksi: EY, 28 Tahun, VLT, 25 Tahun, RB, 19 Tahun, LN, PMT.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi-saksi, membuat laporan polisi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat postingan yang bersifat provokatif dan tidak menyebarkan video terkait kasus tersebut karena para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
